KPU PDB bersama Polda PB Teken PKS Penegakkan Hukum Pemilu-Pilkada 2024

IMG 20240115 WA0007

Koreri.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) dan Polda Papua Barat (PB) meneken perjanjian kerjasama (PKS) untuk keamanan dan penegakan hukum pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Teken naskah kerjasama dilakukan oleh Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu dengan Kapolda PB Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K.,M.T.C.P bertempat di ruang rapat Hotel Rylich Panorama, Kampung Baru, Kota Sorong, PBD, Senin (15/1/2024).

Hadir dalam penandatangan tersebut para Komisioner KPU bersama sejumlah Pejabat Utama Polda PB.

Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu dalam pernyataannya menjelaskan penandatangan kerjasama ini menindaklanjuti apa yang telah lebih dulu dilakukan oleh KPU RI dengan Kepolisian RI.

“Maka kita di tingkat provinsi melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kepolisian daerah setempat menindaklanjuti kerjasama yang telah dilakukan oleh KPU RI bersama dengan Kapolri,” jelasnya.

Dikatakan Kambu, dengan adanya perjanjian tersebut akan lebih memantapkan kinerja KPU PBD beserta jajaran dalam hal memegang teguh semangat integritas, semangat profesionalisme dan semangat keadilan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam demokrasi electoral yang sedang berlangsung.

“Dengan adanya kepercayaan baik dari Kepolisian Daerah Papua Barat, kami akan menjawab amanah dan harapan ini dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila dirasa perlu bantuan pengamanan dan penegakkan hukum maka setelah adanya perjanjian kerjasama ini, KPU dapat bersinergis dengan Kepolisian Daerah Papua Barat,” tandasnya.

Lanjut Kambu, di dalam naskah perjanjian kerjasama dimaksud mencakup ruang lingkup,

1.Pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi

2.Bantuan pengamanan

3.Penegakan hukum

4.Perumusan peraturan teknis

5.Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia

6.Pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Kami mengharapkan pengertian kepada pihak Kepolisian Daerah Papua Barat bahwa apapun data yang kita sampaikan kepada Kepolisian harus sesuai dengan SOP yang berlaku di KPU,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada Pasal 14 pada perjanjian dimaksud bahwa biaya dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini dibebankan kepada anggaran para pihak secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tentu saja pada klausul ini, kami mengharap kepada Kepolisian untuk bekerja sama dalam pembiayaan secara professional,” pungkasnya.

Sementara, Kapolda PB Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K.,M.T.C.P berharap melalui teken kerjasama ini dapat menyatukan upaya konkret dan tujuan yang sama untuk sama-sama saling mendukung dan berkolaborasi.

“Dalam hal ini bagaimana kami bisa menyelamatkan, mengawal, menjaga situasi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kawan-kawan KPU di setiap tahapan baik penyelenggaraan Pemilu 2024 dan nanti kemudian agenda Pemilihan kepala daerah 2024,” tandasnya.

KENN

Exit mobile version