Terbukti Langgar Netralitas ASN, Ini Rekomendasi KASN Untuk Alimudin Baedu

PW rekom Alimudin Anisto Pilkada Telbin 2024
Bakal Calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Dr. Alimudin Baedu menerima surat rekomendasi didampingi Bakal Calon Bupati Yohanes Manibuy, S.E di Jakarta, Selasa (21/11/2023) malam / Foto : Istimewa

Koreri.com, Manokwari – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan rekomendasi atas laporan pengaduan keterlibatan salah satu pejabat di Kabupaten Teluk Bintuni dalam politik praktis.

KASN menyatakan Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni Dr. Alimudin Baedu terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, terlibat dalam politik praktis.

Pelanggaran netralitas ASN tersebut tertuang dalam rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor : R-220/NK.01.00/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 ditandatangani ketua KASN Agus Pramusinto ditujukan kepada Bupati Teluk Bintuni.

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T saat dikonfirmasi media ini, Selasa (23/1/2024) mengaku secara fisik belum menerima surat rekomendasi Komisi ASN tentang pelanggaran netralitas ASN salah satu pejabat eselon dua di lingkup Pemerintah daerah yang dipimpinnya tersebut.

“Kirim PDF saja” singkat Bupati Teluk Bintuni melalui pesan singkat WhatsAppnya menjawab pertanyaan wartawan media ini, Selasa (23/1/2024) siang.

Turunnya Surat Rekomendasi KASN ini berawal dari adanya  Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor : 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023.

Pihak KASN kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen penelusuran dari Bawaslu atas terlapor Alimudin Baedu, Kepala Bappeda Teluk Bintuni yang pada 22 November 2023 menghadiri kegiatan DPP Golkar d Jakarta.

Kemudian Alimudin berfoto bersama dengan dengan Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si dan Ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni Yohanes Manibuy disertai logi partai Golkar.

Selanjutnya Komisi ASN melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang dihadiri Inspektur bersama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan pada tanggal 16 Januari 2024 untuk mengkonfirmasi terkait dengan benarkan dari foto dan status ASN Alimudin Baedu.

Dalam rekomendasinya Komisi ASN menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor : 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat (2) mengharuskan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik kemudian pasal 24 ayat (1) huruf d mewajibkan pegawai ASN menjaga netralitas.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, pasal 3 huruf d PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal 3 huruf f pegawai negeri sipil menunjukan integritas dan keteladanan dalam dan diluar kedinasan, pasal 7 PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 3 sampai 5 dijatuhi hukuman disiplin.

Tingkat dan jenis hukuman disiplin diatur dalam pasal 8 ayat (1) yaitu hukuman disiplin ringan diantaranya teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puasa secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen 9 bulan atau pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 12 bulan.

Sementara jenis hukum berat yaitu, penuruna jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian  dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berdasarkan pembuktian dan peraturan perundang-undangan maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Teluk Bintuni sebagai pejabat pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Alimudin Baedu, menjatuhkan salah satu hukuman disiplin sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN kepada para pejabat dan pegawainya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada komisi ASN dalam 14 hari kerja.

RED

Exit mobile version