Koreri.com, Manokwari– Satuan lalu lintas Polresta Manokwari menggelar sosialisasi pelarangan penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya dikemas dalam kegiatan patroli presisi humanis.
Kegiatan patroli presisi humanis ini dipimpin KBO Lantas IPTU Ismail dan Kanit Gakkum IPDA Rochmad mendatangi pemilik toko atau distributor sepeda listrik untuk mensosialisasikan larangan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Manokwari AKP Subhan Ohoimas,S.H mengatakan, personilnya mendatangi toko OFERO yang menjual sepeda listrik untuk mensosialisasikan bahwa bila kendaraan tersebut dipakai di jalan umum agar diregistrasi dan pengendaranya wajib menggunakan helm serta melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK.
“Kami sosialisasikan kepada pihak pemilik toko bahwa sepeda listrik jika digunakan di jala raya maka wajib diregistrasi, melengkapi STNK kemudian Pengendaranya wajib mengantongi SIM dan menggunakan helm saat berkendara,” jelas Subhan.
Ditegaskan Subhan, pelaksanaan patroli presisi humanis dilaksanakan setiap hari dengan cara bertindak pelaksanaan patroli, pengaturan lalu lintas dan mendengar masukan dari masyarakat di sekitar jalan raya.
Anggota satlantas Manokwari juga memberikan teguran kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi di jalan Trikora Wosi dekat toko aman jaya.
Dalam kegiatan patroli presisi humanis, Polantas Polresta Manokwari membagikan brosur berisi himbauan membangun budaya tertib lalu lintas sebanyak 50 lembar dan mendengar beberapa masukan dari warga yang di temui terkait keluhan serta suport dalam pelaksanaan tugas kepolisian khusus di bidang lalu lintas.
RED
