Koreri.com, Jayapura – Pengurus Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Jayapura laporkan KPU dan pihak terkait ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Papua karena telah meloloskan dan mensahkan kepengurusan partai versi Rudolf Veep Hassor jadi peserta Pemilu 2024.
Ketua Pimcab PKN Kota Jayapura Michael Ayomi dalam pernyataannya mengatakan pihaknya adalah pengurus pertama yang mendapat mandat dan SK dari Pimnas PKN.
“Selanjutnya tugas kami yang pertama adalah melakukan verifikasi, sebagaimana dilakukan partai politik peserta Pemilu di seluruh Indonesia,” ungkap dia dalam keterangannya di Kota Jayapura, Jumat (2/2/2024).
Dijelaskan, Pimcab PKN Kota Jayapura melakukan verifikasi administrasi, verifikasi kantor, verifikasi organisasi dan struktur kepengurusan hingga verifikasi faktual.
Kemudian mendaftar ke Badan Kesbangpol Kota Jayapura dan melapor ke KPU Kota Jayapura.
Dan terakhir KPU bersama Bawaslu Kota Jayapura datang melakukan verifikasi faktual di Kantor Sekretariat Pimcab PKN Kota Jayapura di Ruko Tiga Jaya Jalan Percetakan No 5, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.
Lalu Pimcab PKN Kota Jayapura dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Tapi ironisnya, KPU Kota Jayapura justru menetapkan dan mensahkan para caleg PKN Kota Jayapura kepada pihak yang tak berhak atau mengantongi SK bodong pimpinan Rudolf Veep Hassor.
Michael menerangkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Pengurus Pimpinan Nasional PKN bahwa kepengurusan Pimcab PKN Kota Jayapura, yang sah adalah Michael Ayomi dkk.
“Pengurus Pimpinan Nasional PKN hanya mengeluarkan SK kepengurusan kepada Michael Ayomi dan kawan-kawan, tak ada SK lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengurus Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura, Abednego Ansanay, mengatakan, KPU Kota Jayapura diduga melakukan mal administrasi, yakni menetapkan dan mengesahkan para Caleg PKN Kota Jayapura, untuk Pemilu 2024 versi Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura, Rudolf Veep Hassor.
Hal ini sebagaimana SK Pimpinan Nasional PKN No. 161/SK/PIMNAS/PKN/III/2023 tentang Reposisi Susunan Kepengurusan Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Padahal, tegas Abednego, Pengurus Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura, yang sah sebagaimana SK Pimpinan Nasional PKN No. 335/SK/PIMNAS-PKN /III/2022 tentang Reposisi Susunan Kepengurusan Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura, Provinsi Papua adalah Ketua Michael Ayomi, Sekretaris Khikhi Jengkins Maniagasi dan Bendahara Kartika Wuri Handayani.
Kemudian diperkuat Surat Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura No. 220-186/VI/2022, sesuai surat permohonan Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura No.001/PINCAB-PKN/Kota Jayapura/B/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, atas nama Ketua Michael Ayomi, Sekretaris Khikhi Jengkins Maniagasi dan Bendahara Kartika Wuri Handayani.
“Ada dugaan terjadi dualisme kepengurusan di Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura terkait sengketa administrasi,” tegas Abednego Ansanay dalam keterangan persnya, Jumat siang.
Dijelaskan, kasus mal administrasi ini diketahui pada 31 Januari 2024 melalui Surat Keterangan Badan Kesbangpol Kota Jayapura No. 220-186/VI/2022.
Dalam pokoknya menerangkan dan mempertimbangkan dokumen permohonan Pengurus Pimpinan Cabang PKN No. 001/PIMCAB -PKN/Jayapura/B/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 bahwa susunan kepengurusan Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura tetap dan tak berubah atas nama Ketua Michael Ayomi, Sekretaris Khikhi Jengkins Maniagasi dan Bendahara Kartika Wuri Handayani.
Kemudian NPWP dan Alamat Kantor Sekretariat Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura di Ruko Tiga Jaya Jalan Percetakan No 5, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura juga tetap dan tak berubah.
Terkait dualisme kepengurusan Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura ini, tutur Abednego, pihaknya tengah melakukan upaya hukum yakni mengadukan kasus mal administrasi ini ke DKPP Papua, untuk membatalkan para caleg Pimpinan Cabang PKN Kota Jayapura dalam Pemilu 2024 versi Ridolf Veep Hassor, lantaran diduga melanggar hukum dan cacat yuridis.
VER