Koreri.com, Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menghadiri kegiatan bimbingan teknis implementasi perlindungan data pribadi yang di gelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) bertempat di Hotel Natsepa, Kamis (22/2/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat atas nama Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi yang tinggi atas dipilihnya Pulau Ambon sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan yang penting dan strategis ini.
Lanjutnya, revolusi digital telah menciptakan sebuah inovasi baru dalam kapasitas untuk memperoleh penyimpanan memanipulasi dan ditransmisikan volume data secara nyata (Real Time), luas dan kompleks.
“Oleh karena revolusi digital seringkali dianggap identik sebagai revolusi data maka perkembangan tersebut telah mendorong pengumpulan berbagai data tidak lagi tergantung pada pertimbangan data apa yang mungkin berguna di masa depan akan tetapi hampir semua data dikumpulkan pemerintah dan swasta bersaing untuk membesarkan kapasitas penyimpanan data mereka dan semakin jarang melakukan penghapusan data,” sambung Penjabat.
Dengan menemukan nilai barunya sehingga data diperlakukan seperti halnya aset yang berwujud di era baru pengelolaan data nilai yang bisa disebut sebagai big data.
“Dan Undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) mengamanatkan kewajiban organisasi dalam menunjuk petugas perlindungan data atau data protection officer (PPDP/DPO),” jelasnya.
PPDP/DPO adalah petugas yang berperan dalam memastikan organisasi memproses data pribadi memiliki data sesuai dengan aturan perlindungan data yang berlaku.
“Oleh sebab itu sebagai Pemerintah kota, saya menyambut baik kegiatan bermain teknis ini kesiapan implementasi perlindungan data pribadi bagi badan publik yang digelar saat ini sebagai salah satu hal utama terkait persiapan pelaksanaan undang-undang perlindungan data pribadi termasuk bagaimana cara mengedukasi secara efektif,” pungkasnya.
JFL