Yan Warinussy : Bawaslu Fakfak Harus Tindaklanjuti Laporan Klien Saya

IMG 20240224 WA0009

Koreri.com, Manokwari – Kuasa Hukum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Provinsi Papua Barat drg. Alfons Manibuy, DESS yaitu Yan Christian Warinussy, S.H mendukung langkah hukum yang diambil Tim pemenangan kliennya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Kamis (22/2/2024).

Langkah hukum tim pemenangan Caleg DPR-RI partai Golkar nomor urut 2 dibawah pimpinan Bram Rahakbauw adalah sejalan dengan amanat Undang Undang RI No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Warinussy, bukti dugaan kecurangan dalam penghitungan suara tersebut telah diserahkan termasuk salinan dokumen model C tentang penghitungan suara kliennya di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak yang ternyata diduga keras mengalami perubahan.

“Dan diduga klien kami mengalami kehilangan 95 suara,” klaimnya.

Hal mana diduga terjadi saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Caleg DPR RI di tingkat Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak.

Laporan tim pemenangan Caleg Alfons Manibuy telah memasukkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak.

“Sehingga dengan hormat kami memohon agar Bawaslu Kabupaten Fakfak harus menindaklanjuti laporan klien saya. Kami juga memohon agar Bawaslu Provinsi Papua Barat dapat memberi supervisi yang maksimal bagi proses pengusutan Laporan klien kami tersebut secara hukum,” tegas Warinussy dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (24/2/2024).

“Kami menjamin bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara pemilu di Kabupaten Fakfak dalam dugaan manipulasi penghitungan yang merugikan hak demokrasi klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum penting untuk itu, termasuk melaporkan kepada Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia,” tambahnya.

KENN

Exit mobile version