Jumat Keramat, Kejati Papua Barat Jebloskan Oknum Pejabat ke Prodeo

Tersangka FDJS saat naik mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Kelas II B Manokwari, Jumat (1/3/2024).(Foto : Ist)
Tersangka FDJS saat naik mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Kelas II B Manokwari, Jumat (1/3/2024).(Foto : Ist)

Koreri.com, Manokwari – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mulai mengungkap satu lagi kasus baru di lingkup Pemerintahan Provinsi setempat pada awal Maret 2024 ini.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan oknum kuasa pengguna anggaran (KPA) pada salah satu instansi lingkup Pemerintah setempat tepat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Oknum kepala dinas berinisial FDJS diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan negara dirugikan milyaran rupiah.

Kepala Kejati Papua Barat Dr Harli Siregar, S.H,M.H menjelaskan bahwa FDJS telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor, Jumat (1/3/2024) kemudian menjalani pemeriksaan.

Setelah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup, FDJS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

“Penetapan FDJS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2024,” jelasnya dalam keterangan pers kepada awak media di Manokwari, Jumat (1/3/2024).

Adapun peranan tersangka yang juga kepala dinas dalam perkara ini adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kajati Dr. Harli Siregar, S.H., M.H saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kejati PB, Jumat (1/3/2024).(Foto : Ist)

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.074.118.209,- (satu milyar tujuh puluh empat juta seratus delapan belas ribu dua ratus Sembilan rupiah) berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FDJS langsung dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Dengan mengunakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan tangannya diborgol serta dikawal penyidik, tersangka FDJS menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke bilik prodeo Lapas Manokwari.

Tersangka FDJS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RED

Exit mobile version