Begini Penjelasan Lengkap Pemkab Biak Numfor Soal DPRK

IMG 20240302 WA0031

Koreri.com, Biak – Sejumlah Warga pertanyakan sudah sejauh mana upaya Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terkait Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), hal ini dijawab langsung oleh Asisten I Setda Biak Numfor Samuel Rumaikeuw, SH ketika ditemui di Sasana Krida Kantor Bupati Biak, Jumat (1/3/2024).

Kepada media, Samuel menjelaskan, terkait dengan tahapan dan mekanisme pengangkatan DPRK secara khusus di Kabupaten Biak Numfor ini telah dilakukan bersama dengan telah dibentuk tim oleh Badan Kesbangpol.

“Pada tahapan pertama, kami sudah melakukan sosialisasi tentang Undang-undang Otsus dan juga Peraturan Pemerintah sebagai turunannya yang dilakukan dan dihadiri oleh perwakilan yang ada pada tiga distrik yaitu Distrik Biak Kota, Distrik Samofa dan Distrik Yendidori,” jelasnya.

Samuel pun berharap di minggu setelah pelaksanaan Pemilu, tim akan melakukan sosialisai di titik selanjutnya yaitu di wilayah Biak Utara tepatnya dilakukan di SD Warsa untuk lima distrik.

Kemudian di wilayah Biak Barat akan diakukan di balai kampung Yomdori.

Sedangkan di Biak Timur akan dilakukan sosialisasi pada salah satu kampung yang berada di antara Distrik Oridek dan Distrik Biar Timur.

Dan titik selanjutnya akan dilakukan di Distrik Aimando Padaido serta yang terakhir pada 5 distrik di Pulau Numfor.

“Sesuai rencana kami di tim, setelah kami melakukan sosialisasi di semua titik yang ada lalu akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu mengundang seluruh perwakilan dari masing-masing titik yang ada untuk berdiskusi terkait mekanisme pengangkatan,” ucap Samuel.

Menurutnya, perlu diketahui bahwa ketentuan perundang-undangan bahwa UU Otsus, Peraturan Pemerintah selanjutnya harus dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian merujuk pada Permendagri, dikeluarkanlah Peraturan Gubernur dan seterusnya regulasi turunannya yaitu Peraturan Bupati/Wali Kota.

“Dan sampai saat ini kita belum keluarkan Peraturan Bupati karena turunan yang mau kita atur di dalamnya itu belum ditetapkan secara legal di dalam Peraturan Gubernur. Dan sekiranya pada bulan ini, maka itu akan menjadi dasar untuk kami tetapkan di dalam Peraturan Bupati,” bebernya.

Samuel menyebutkan ada beberapa hal yang belum diatur secara tegas di dalam Peraturan Gubernur itu.

Dicontohkan Peraturan Gubernur itu mengatur secara global di 8 kabupaten dan satu kota. Sehingga di masing-masing kota wajib membuat turunannya.

Hal yang di atur lebih menjadi teknisnya adalah bagaimana cara mengangkat DPRK di Kabupaten Biak Numfor.

“Kami berharap juga kepada semua komponen baik itu lembaga agama, lembaga adat, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan untuk tetap bersabar menunggu tahapan yang ada. Karena sampai saat ini belum adanya penetapan tentang Peraturan Gubernur sebagai turunan daripada Peraturan Bupati yang kita tetapkan,” imbuhnya.

Intinya, tegas Samuel, Pemkab belum mengeluarkan Peraturan Bupati dengan harapan agar semua aspirasi yaitu sosialisasi pada 6 titik itulah yang akan menjadi dokumen untuk mempertajam pasal-pasal dan ayat tentang cara mengangkat DPRK di Kabupaten Biak Numfor.

HDK

Exit mobile version