as
as
as

Hak Politik OAP Terkunci Konstitusional, GKD : Dorong Amandemen Terbatas UU Pemilu

Pj Gub PBD Ketua LMA PBD GKD
Ketua LMA Provinsi PBD George K. Dedaida didampingi Ketua Harian Frengky Umpain saat berdiskusi lepas dengan Pj Gubernur PBD Dr Muhammad Musa'ad, M.Si dan Ketua MRPBD Alfons Kambu di Gedung Lamberth Jitmau, Jumat (1/3/2024) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Perjuangan keberpihakan hak politik orang asli Papua (OAP) dalam Pemilihan Umum 2024 menjadi semangat yang perlu didukung semua elemen di tanah Papua ini. Namun sayangnya masih terkunci dengan konstitusional.

Pasalnya, secara konstitusional hak politik OAP dari Otonomi Khusus belum diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, makanya menjadi dilematis bagi penyelenggara Pemilu menyalurkan aspirasi rakyat melalui MRP se-Tanah Papua.

as

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat yang juga ketua LMA Provinsi Papua Barat Daya George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si mengatakan, untuk mewujudkan hak politik OAP dalam Otsus maka perlu didorong semangat ini melalui upaya hukum judicial review (JR) atau uji materi tentang UU Kepemiluan.

“Kedepan semangat ini harus kita dorong melalui MRP, DPR dan eksekutif di Tanah Papua ke Pemerintah pusat untuk segera diamandemen undang-undang kepemiluan agar hak politik orang asli Papua mulai dari daerah hingga ke pusat bisa diatur dalam PKPU pada Pemilu selanjutnya,” ucap George Dedaida kepada Koreri.com usai mengikuti pelantikan pimpinan definitif MRP Papua Barat Daya periode 2023-2028 di Gedung Lamberth Jitmau Kota Sorong, Provinsi PBD, Jumat (1/3/2024).

Dijelaskan Ketua Komisi I DPR Papua Barat itu bahwa dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 tahun 2021 telah mengakomodir hak politik OAP melalui mekanisme pengangkatan di DPRP dan DPRK kemudian diberikan jabatan unsur pimpinan Dewan serta ketua fraksi.

Dengan melihat sedikitnya perwakilan OAP di lembaga parlemen dan semangat aspirasi masyarakat yang bergelora sehingga tugas lembaga eksekutif, legislatif dan representif untuk mendorong hak politik secara eksplisit dalam Peraturan KPU yang merupakan turunan dari UU Pemilu.

“Undang-undang Pemilu ini sangat menjaga politik identitas dan afirmatif eksen kepada orang asli Papua sudah merupakan politik identitas. Makanya harus diatur secara eksplisit khusus kita di Papua tidak bisa kita masuk di UU Nasional pasti kita kalah dalam porsi nasional. Kalau porsi lokal mengatur tentang Otsus Tanah Papua maka mari kita bicara secara baik. Kita minta bisa tidak negara memberikan hak politik itu yang mengatur DPT orang asli Papua,” pungkasnya.

KENN

as

as