Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura meminta Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk tetap menerapkan sistem online berbasis zonasi dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024 – 2025.
Hal ini di sampaikan Joni Y Betaubun yang juga Wakil Ketua I Dewan saat Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Jayapura pada SMP dan SMA bertempat di SMK YPK Diaspora Kotaraja, Rabu (6/3/2024).
Dijelaskan, sistem online membantu dalam pemerataan siswa di berbagai sekolah sesuai dengan wilayahnya masing-masing terkhusus sekolah-sekolah yayasan.
“Karena setiap sekolah sekarang menerima BOSDA, maka menjadi tanggung jawab dinas untuk harus memperhatikan ini khususnya sekolah yayasan, seperti YPK, YPPK dan Yapis,” jelasnya.
Lanjut Betaubun, sekolah yayasan di kota Jayapura bahkan tanah Papua mempunyai hak yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena di atur dalam UU Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 yang memberikan porsi khusus yayasan pelopor yang ada di tanah Papua.
“Intinya penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura sudah berjalan baik,” pujinya.
Betaubun juga menyampaikan bahwa Perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura ini juga akan di revisi secara terbatas.
“Sesuai UU 106 dan 107 bahwa SMA/SMK di kembalikan dari provinsi ke kabupaten/kota maka regulasi ini harus revisi terbatas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid SMP Disdikbud Kota Yopi Hanuebi, menuturkan tahun ajaran 2024/2025 Pemkot Jayapura tetap membuka penerimaan siswa baru dengan sistem online.
“Memang tahun ini kami tetap membuka penerimaan dengan sistem online. Hal ini guna pemerataan siswa karena sekolah di kota Jayapura memiliki mutu pendidikan yang sama,” tegasnya.
SAV