as
as
as
Opini  

Opini: Marjinalisasi Politik OAP Dalam Politik Electoral (PEMILU). Bagaimana Solusinya…?

"Perlindungan Hak dan Pemenuhan Hak Politik Orang Asli Papua Memperkuat Persatuan dan Kebangsaan NKRI di Tanah Papua. 

Agustinus R. Kambuaya
Tokoh Pemuda Papua Agustinus R. Kambuaya

Koreri.conm – Tiga minggu terakhir pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024, terpotret gambaran perolehan kursi DPRD dan DPRP di Tanah Papua.

Di sebagian kabupaten/kota di Tanah Papua menunjukan sentimen Negatif.

as

Perolehan kursi DPR orang asli Papua (OAP) rendah dan di dominasi oleh saudara/i Nusantara. Ini merupakan relitas politik yang mengganggu nurani dan psikologi sosial OAP di atas tanahnya sendiri.

Agar fakta marginalisasi politik elektoral ini tidak menjadi dendam politik dan rasa ketidakadilan politik, maka saya mencoba mengajukan beberapa alternatif solusi.

Sebelumnya 3 solusi yang saya ajukan dibawah  ini pernah saya ajukan dalam Proses Legal Drafting Penyusunan Draf Revisi Undang-undang Otsus Nomor  21 Tahun 2001 Hasil Perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021.

Ketiga usulan dibawah ini tidak diakomodir dalam proses revisi UU Otsus sehingga apa yang saya khawatirkan bahwa, kalau tidak ada mekanisme jelas maka sistem Pemilu LUBER ini akan menyingkirkan OAP dari perolehan kursi DPR.

Dan apa yang saya prediksikan pada akhirnya terjadi.

Tiga Kewajiban Pokok Negara Dalam Hukum Dan HAM Intermasional.

1. To Respect, Menghargai keberadaan warga Negara.

2. To Protect, Melindungi Keberadan dan Hak yang melekat dalam diri mereka.

3. To Fulfill, Berupaya Memenuhi hak-hak dasar warga Negara, Hak Ekosob, Politi dan lain-lain.

Dalam konteks Papua perlindungan hak dan pemenuhan hak melalui UU Otsus belum clear and clean atau belum tuntas secara konsepsi serta praktek.

Konsep hukum yang belum tuntas adalah Pengaturan Proteksi Hak Politik OAP dalam parlemen melalui hasil Pemilu.

Ada dalil bahwa pemberian kursi pengangkatan (Otsus) di setiap parlemen melalui 1/4% merupakan jawaban atas hak politik OAP.

Sesunguhnya belum sepenuhnya merupakan afirmasi politik, masih merupakan kebijakan  setengah hati. Karena 100% jumlah Anggota DPR hanya di berikan 1/4. Dan secara politik tidak strategis.

Kebijakan politik yang jelas dan tegas dalam rangka perlindungan hak dan pemenuhan hak politik OAP dalam NKRI adalah.

1. Mendorong UU Partai Politik Nasional untuk mengatur tentang presentasi dalam pengurus Partai Politik dan presentasi 60% – 40% Pencalonan Legislatif di Provinsi berstatus Otsus di Tanah Papua.

2. Mendorong proteksi yang sama di masukan dalam UU Pemilu, dimana regulasi ini mengatur presentasi pencalonan Anggota DPR di Provinsi berstatus Otsus yaitu 60% – 40%.

3. Undang-undang Otsus dan PP 106 sendiri perlu direvisi secara terbatas untuk mengatur hak politik orang asli Papua yang lebih proporsional. Ini jauh lebih strategis memenuhi hak politik di parlemen ketimbang 100% kursi di berikan 1/4% untuk DPR Pengangkatan OAP.

Pada prinsipnya bahwa proteksi hak politik OAP yang diberikan dalam bentuk kursi pengangkatan 1/4% belum strategis memenui dan mejawab hak politik OAP dalam proses pembuatan keputusan politik di Legislatif.

Prinsip Negara Kesatuan kita mengakui eksistensi keberadaan entitas sosial, politik masyarakat adat Nusantara yang hidup di masing-masing wilayah NKRI.

Persatuan bukan berarti bisa saling mendominasi, tetapi bagaimana keseimbangan dalam proses sosial politik berbangsa dan bernegara.

Kita dimasukan dalam Social Consensensus, kesepakatan sosial untuk bernegara yaitu saling melindungi. Agar tidak terjadi dominasi antara etnis mayoritas terhadap minoritas atau migran dan Pribumi.

Universal Declaration Of Human Right. International Convenant on Civil and Political Rights, termasuk pemberlakuan UU Otsus dengan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.

Pembenahan politik nasional dan politik lokal sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial dan politik bagi warga negara termasuk Tanah Papua.

KEADILAN AKAN MELAHIRKAN KECINTAAN DAN KEBANGGAAN SEBAGAI WARGA NEGARA“.

as

as