KPU Masih Buktikan Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil PBD I

KPU PBD Data terbaru

Koreri.com, Sorong– Dugaan penggelembungan suara caleg dan partai politik di daerah pemilihan (Dapil) I jenis pemilihan DPR Provinsi Papua Barat Daya mulai diungkap komisi pemilihan umum provinsi.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya yang mengatakan pencocokan data C hasil dengan D hasil 121 TPS pada tiga Distrik di Kota Sorong.

Rekomendasi Bawaslu itu dikeluarkan setelah melakukan pencermatan atas keberatan yang diajukan oleh 2 Partai Politik yakni PAN dan Hanura. Namun PAN dan Hanura dalam rekomendasinya memasukkan dugaan perbedaan data C1 hasil rekap di TPS dengan D hasil rekap tingkat Distrik.

Rekomendasi Bawaslu yang meminta dilakukan pencocokan data dari 121 TPS di tiga Distrik yakni Distrik Sorong Barat, Malaisimsa dan Distrik Sorong Kota cukup mengejutkan saksi dari Partai PDI Perjuangan.

Ketua Bawaslu Provinsi PBD, Farli Sampetoding Rego menegaskan bahwa rekomendasi telah Bawaslu keluarkan, maka kembalikan kepada pimpinan Rapat Pleno mau menindaklanjuti atau tidak.
Penegasan ini akibat perdebatan saksi partai PDI Perjuangan mempersoalkan keberatan dua parpol yang direspon cepat lembaga pengawas pemilu.

“Kami sudah keluarkan rekomendasi. Silahkan kami kembalikan kepada KPU mau menjalankan rekomendasi atau tidak, ” tutur Farli Sampetoding singkat dan tegas.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu Kambu lantas menyampaikan kepada operator untuk membuka C1 Plano di sirekap sesuai dengan rekomendasi Bawaslu guna dilakukan pencocokan.

Operator KPU pun lantas membuka dan mencatat kembali C1 hasil dari TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dibuka.

Pencocokan data C hasil dengan D hasil salinan ini dimulai sejak Jumat (15/3/2024) masih dilanjutkan Sabtu (16/3/2024) masih di Distrik Sorong Barat kelurahan Puncak Cenderawasih, masih ada kelurahan dan dua distrik lainnya.

KENN

Exit mobile version