DPD NasDem Teluk Bintuni Resmi Ajukan Gugatan PHPU ke MK

IMG 20240322 WA0018
Ilustrasi / Foto : Ist

Koreri.com, Bintuni – Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari pertama lembaga yang mengadili perkara konstitusi itu, Kamis (21/3/2024).

Pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan Partai NasDem itu terkait dengan perolehan suara calon legislatif di daerah pemilihan Teluk Bintuni III tepatnya Distrik Weriagar.

Wakil ketua bidang OKK DPW Partai NasDem Provinsi Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, sengketa pemilu dari DPD Partai NasDem Teluk Bintuni sudah menjadi satu paket yang didaftarkan BAHU DPP NasDem ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Saat ini kata Sase, data-data pendukung seperti C1 plano hasil, kemudian C1 salinan, semua sudah dianggap lengkap 100 persen dimiliki saksi-saksi NasDem dan alat-alat bukti sudah siapkan termasuk seluruh administrasi tekait tentang hasil di tingkat panitia pemilihan distrik Weriagar yang sudah diplenokan kemudian terjadi penggelembungan suara, serta beberapa dokumen pendukung lainnya telah diserahkan kepada BAHU DPP.

“Dari alat bukti yang kita miliki, kita yakin bahwa satu kursi yang dipinjam oleh teman-teman itu nanti akan kembali (Distrik Weriagar).” jelas Seknun kepada koreri.com, Jumat (22/3/2024).

Disinggung soal keyakinan kembalinya kursi NasDem di Dapil Teluk Bintuni III, Legislator Papua Barat itu beralasan data-data pendukung yang kantonginya real dari TPS maupun data C1 disandingan dengan D Hasil yang dirubah oleh PPD

“Yang jelas kita memiliki hasil data real dan tidak seperti yang ada di D hasil yang dibaca PPD pada saat itu malah yang kami sayangkan pada saat itu bahwa seharusnya persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten. Walaupun penetapan hasil perolehan suara itu sudah ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni,” ujarnya.

Sase mencontohkan seperti di Provinsi Aceh, walaupun waktunya sudah lewat tapi kemudian proses persidangan untuk pembuktian itu suaranya kembali. hal ini yang pihaknya merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Teluk Bintuni karena itu.

Sampai sekarang, Bawaslu Teluk Bintuni belum memberikan hasil keputusan sebenarnya terhadap hasil pemeriksaan administrasi terkait pergeseran suara yang ada di Distrik Weriagar itu.

Kemudian kemarin dari pihak Bawaslu Teluk Bintuni ada mengeluarkan surat tetapi surat itu sifatnya pemberitahuan.

“Ini yang saya melihat, bahwa ada sesuatu yang lucu yang dipertontonkan oleh teman-teman di Bawaslu surat yang dikeluarkan dengan nomor 021 tertanggal 20 Maret itu sebenarnya itu pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua DPD NasDem Teluk Bintuni, dalam surat ini kan, jelas-jelas menerangkan bahwa Bawaslu Teluk Bintuni mempertontonkan sesuatu yang tidak lazim dilakukan oleh teman-teman Bawaslu. Kenapa saya katakan demikian? Karena didalam surat itu yang ditandatangani secara resmi oleh Ketua Bawaslu itu merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 Ayat 1,” sahutnya.

Rujukan surat ini digunakan sebagai dasar oleh partai NasDem Pusat salah satu alat bukti maka nanti pasti akan ditanyakan oleh Hakim MK.

Karena dengan sandingan alat bukti yang diajukan partai NasDem dalam laporan keberatan ke Bawaslu itu kan semua lengkap. Tapi dalam hal ini Ketua Bawaslu tidak mengindahkan itu dan tidak merespon hasil dari pada telaah, kajian dan pembuktian anggota Bawaslu yang membidangi itu.

Sehingga kalau melihat isi dari pasal 474 Ayat 1 itu Bawaslu mengembalikan masalah itu ke MK. Padahal mereka tidak sadar bahwa ketika persoalan pleno Distrik Weriagar saksi pada saat telah menyampaikan keberatan dan setelah itu lakukan laporan secara resmi ke lembaga pengawas pemilu.

“Seharusnya pada saat itu mereka harus menindaklanjuti dengan alat-alat bukti yang valid yang kita Partai NasDem berikan sehingga itu langsung diverifikasi dan dibuktikan, dicocokan dengan alat bukti yang dimiliki oleh teman-teman dari Bawaslu. Dan bisa saja pada saat itu diputuskan, karena Bawaslu berwenang seusai dengan ketentuan UU dan PKPU maupun Peraturan Bawaslu,” pungkasnya.

Tapi karena ini dibuat molor sampai Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan surat maka partai NasDem optimis nanti akan jadi tontonan baru dalam pertanyaan-pertanyaan yang mematikan yang dikeluarkan oleh Hakim MK maupun tim hukum dari NasDem pusat pada saat persidangan nantinya.

KENN

Exit mobile version