PT Bintang Mas Bantah Serobot Tanah Warga di Holtekam

Kuasa Hukum PT Bintang Mas

Koreri.com, Jayapura – PT Bintang Mas membantah telah menyerobot tanah warga di Kampung Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kuasa Hukum PT Bintang Mas Masudin Sihombing, SH, mengatakan terkait pemberitaan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua bahwa adanya penyerobotan tanah dan pengurukan bangunan atau menghanguskan tanaman di lokasi yang ada Jalan Holtekamp tepatnya di samping Gereja Ora Et Labora Holtekamp itu tidak benar.

“Apa yang mereka laporkan itu tidak benar karena semua itu sudah dilakukan secara kekeluargaan terutama terkait masalah pengrusakan. Namun yang membongkar rumah tersebut ialah mereka sendiri,” tegasnya.

Sihombing mengatakan PT Bintang Mas memiliki bukti tanda terima dari ibu Hana sudah dan sudah diganti rugi atas lahan tersebut dan kemudian ia pindah.

Sementara Modouw ada surat pernyataan yang dibuat dan sudah ditandatangani bahwa ia telah menerima uang ganti rugi.

“Itulah yang kami bantah perihal karena sebelumnya ada pemberitaan PT Bintang Mas melakukan pembongkaran rumah, supaya masyarakat tidak salah persepsi terhadap apa yang telah dilakukan oleh PT Bintang Mas di atas tanah tersebut,” sambungnya.

Sihombing mengatakan tanah itu diperoleh PT Bintang Mas pada 10 Juli 2007 dari ibu Oktavina Patipeme yang panjang tanah tersebut 145 meteran dengan lebar 300 meter yang dihibahkan oleh Amos Patipeme pada 1999.

“Itu dasar penjualan tanah tersebut kepada PT Bintang Mas yang hingga saat ini menjadi milik PT Bintang Mas. Dan tanah tersebut akan dijadikan modal untuk perusahaan,” tandasnya.

Lanjut Sihombing, kemudian tanah ini sudah bersertifikat dengan nomor 0119 dengan luas 11.600 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Jayapura pada 30 November 2023.

“Sehingga terkait masalah tersebut yang dilaporkan ke Kelompok Kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) silahkan saja tetapi dokumen menyangkut permasalahan itu kami punya lengkap,” bebernya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum PT Bintang Mas Alexander Louw, SH mengatakan terkait permasalahan ini, LBH Papua juga sudah mengadukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura dan Provinsi Papua.

Dan hingga kini belum ada titik temu, setelah itu mereka melaporkan ke Polda Papua kemudian dilaporkan ke MRP Pokja Adat

“Sehingga kami berpikir di mana pengancaman yang dilakukan oleh PT Bintang Mas dan pengrusakan. Karena di lapangan saat pembongkaran bangunan di atas tanah tersebut itu sesuai rencana dibuktikan dengan adanya bukti tanda tangan terkait ganti rugi,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya klarifikasi ini bisa meluruskan semua persoalan sehingga tidak membias lebih jauh lagi.

SAV

Exit mobile version