Koreri.com, Ambon – Ombudsman RI Maluku menyoroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Buru.
Salah satunya di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong dan sangat kotor di hari kerja sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Camat demikian pulau pegawainya dilaporkan malas masuk kantor kecuali jika dihubungi kepala desa.
Anggota Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Petra F. Seipattiseun membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata harus terlebih dahulu menghubungi kepala desa untuk meminta Camat hadir di kantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir di kantor guna melakukan progam.
Masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa pegawai hanya absen pada hari senin lalu pergi dari kantor sementara Camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat ketika di wawancarai pada Jumat (26/3/2024) mengaku prihatin dengan keadaan pelayanan di desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak tersebut.
Menurutnya, Camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi.
“Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakukan hal demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari untuk melakukan pelayanan secara langsung,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Camat dan juga pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi tidak patut serta tidak disiplin dan perilaku tersebut juga sudah bertentangan dengan kode etik ASN maupun dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Selain itu, mereka melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.
Hasan berharap Pj. Bupati Buru yang telah mendapat kabar tersebut dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan dapat segera menindak tegas dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang melekat kepada Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Langkah strategis adalah harus di investigasi dulu mengapa Camatnya tidak hadir disana kemudian dari hasil pemeriksaan itu bisa dapat di tentukan sanksi apa yang cocok, apakah hanya di bina, di pindahkan atau diganti dengan orang yang lebih mumpuni untuk menjadi Camat disitu,” terangnya.
Lanjutnya, Hasan juga menyarankan agar Pj.Bupati Buru bisa meninjau langsung kondisi kantor Kecamatan Kaiely dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di Kaiely.
Hasan menyampaikan bahwa Ombudsman RI Maluku akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga saran korektif tersebut dilakukan.
“Ombudsman Maluku sedang menyiapkan LAHP dan di dalam LAHP itu ada saran korektif yang harus dilakukan karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
RLS