Koreri.com, Sorong – Polres Sorong Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua di Mapolresta setempat, Rabu (27/3/2024).
Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya kepada awak media mengaku rilis tunggal yang dilakukan pihaknya sebenarnya baru akan dilaksanakan seusai operasi pekat nanti.
“Karena memang kita saat ini sedang melaksanakan operasi pekat untuk ungkap kasus lainnya juga,” akuinya.
Namun demikian, kata Kapolresta, pihaknya memutuskan melakukan rilis tunggal tersebut menyikapi berita-berita yang beredar supaya tidak simpang siur karena isu-isu yang berkembang terkait penangkapan tersangka curanmor MP (24) beberapa waktu lalu di wilayah Rufei.
Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Jadi yang bersangkutan sudah pernah melaksanakan hukuman di lapas dan kemudian melakukan atau mengulangi lagi tindak pidana yang dia sudah lakukan,” sambungnya.
Dihadirkannya pelaku yang diisukan meninggal dunia sekaligus menjawab isu bahwa ternyata yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
“Kemarin juga yang bersangkutan sempat mengeluhkan lambungnya sakit. Kemudian rekan-rekan Ditreskrim membawa ke dokter. Dan bila memang diperlukan untuk dirawat inap tidak masalah kita rawat inap namun dokter menyampaikan cukup rawat jalan kemudian diberi obat dan yang bersangkutan sehat dan kembali melaksanakan pemeriksaan selanjutnya,” urainya.
Kemudian Kapolresta juga menanggapi terkait isu yang berkembang bahwa tersangka ini tidak terlibat apa-apa.
Sesuai data di Kepolisian terdapat tiga laporan polisi (LP) atas nama tersangka MP yaitu LP Nomor 118/II/tanggal 8 Februari 2024, LP Nomor 156 Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024 dan LP 186 tanggal 6 Maret 2024.
Korbannya yang pertama adalah Bripda Iksan kemudian kedua Zahra Rizki dan ketiga Sali Kontela. Polisi berhasil mendapatkan semua motor.
Kapolresta juga membeberkan dari hasil pengembangan penyidik dan juga pengakuan tersangka, terdapat 12 TKP di Kota Sorong.
“Ada 12 TKP di Kota Sorong (di perumahan) dan juga barang buktinya ada 7 PB yang semuanya sudah kita amankan di Mapolresta Sorong Kota. Yang tiga sudah diambil oleh pemiliknya,” rincinya.
Kapolres mempersilakan masyarakat yang mungkin merasa pernah kehilangan sepeda motor dan mempunyai tanda kepemilikan kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB untuk datang ke kami ke Mapolresta Sorong Kota.
“Kita akan segera kembalikan kendaraannya,” janjinya.
Kapolresta kembali menegaskan bahwa terkait rilis tunggal yang dilakukan pihaknya untuk menegaskan kepada publik bahwa isu tersangka meninggal dunia itu tidak benar.
“Sudah kita lihat bahwa yang bersangkutan (MP) baik-baik saja, tidak kurang suatu apapun dan kita melaksanakan prosedur penangkapan sesuai dengan SOP yang sudah ada di kepolisian. Namun demikian karena dinamika di lapangan kemarin ada penolakan dari keluarga pelaku maka terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur.
Tersangka dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun.
“Tersangka tidak bekerja sendiri namun masih ada tiga orang yang sedang dilakukan pengejaran oleh tim kita,” pungkasnya.
ZAN