Tukar Ganja dengan Senpi Ilegal, Polisi Tangkap Warga PNG di Kota Jayapura

IMG 20240330 WA0036

Koreri.com, Jayapura – Satreskrim Polresta Jayapura Kota dan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap penemuan dan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan secara ilegal dan menangkap satu warga PNG di Seputaran Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Minggu (24/2/2024).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini merupakan keberhasilan dari Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / II / 2024 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Jayapura Selatan / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 26 Februari 2024.

Dijelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Minggu 24/2 sekitar Pukul 19.40 WIT, jajaran opsnal Polsek Jayapura Selatan menerima informasi adanya salah satu pelaku berinisial RM yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan bersama amunisi di rumah kosnya.

“Dengan dibackup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk beserta barang bukti diseputaran Pasar Hamadi pada hari itu juga,” kata Kombes Pol. Victor Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda, saat Press Conference di Mapolresta, Sabtu (30/03/2024).

Dari pengakuan awalnya, ujar Kapolresta, bahwa senjata api tersebut dibarter olehnya dengan pelaku berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024.

Dikatakan, tersangka RM yang masuk ke wilayah Papua melalui jalur tikus (ilegal) itu membarter narkotika jenis Ganja yang jika dirupiahkan seharga 30 juta rupiah dengan senjata rakitan yang dibawa oleh MLM seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan.

“RM merupakan WNA asal PNG, senjata ini akan dibawa ke PNG, sebelumnya senjata ini dibarter dengan sejumlah narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket seharga 30 juta rupiah, dimana selanjutnya RM akan menjualnya di PNG dengan harga 70 jt rupiah,” jelasnya.

‘Terkait satu orang DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm,” kata Kapolresta.

Tersangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Butuh peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian baik dalam menjaga Kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan yang sekarang ini sedang di release merupakan informasi dari masyarakat,” pungkasnya.

TIM

Exit mobile version