Pansus Kecurangan Pemilu DPRD Kota Sorong Rapat Internal, Singgung Tindak Pidana

IMG 20240404 WA0008

Koreri.com, Sorong – Pansus Kecurangan Pemilu DPRD Kota Sorong menggelar rapat internal perdana buntut berbagai permasalahan yang mengemuka saat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.

Rapat tesebut membahas berbagai dugaan kesalahan prosedur, kecurangan maupun dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong.

Ketua Pansus Pemilu DPRD Kota Sorong Auguste CR Sagrim seusai rapat internal membenarkan pelaksanaan rapat perdana tersebut.

“Kita coba menginventarisir permasalahan-permasalahan apa yang nanti akan kita bawa dalam pembahasan pada rapat Pansus itu. Dan juga kita coba untuk menyusun jadwal tahapan siapa-siapa yang lebih dulu dipanggil, dari mana ke mana,” terangnya kepada awak media di Sorong, Rabu (3/4/2024).

Pansus, kata Sagrim, sudah sepakat untuk dimulai dengan pembobotan dulu.

Artinya ada pihak-pihak terkait yang akan di panggil untuk melakukan pembobotan terhadap anggota Pansus dengan menginventaris permasalahan-permasalahan dari sisi hukum dan konsekuensi hukum.

“Semua itu kita lakukan pembobotan. Dan setelah selesai baru kemudian kita menginventarisir untuk memanggil satu persatu secara bertahap semua penyelenggara yang terlibat langsung dalam proses pelaksanaan Pileg tahun ini,” bebernya.

Sagrim memastikan tak menutup kemungkinan Pansus akan memanggil penyelenggara hingga tingkat bawah.

“Nanti kita lihat permasalahannya, kalau memang substansinya setelah menginventarisir permasalahan tersebut lebih banyak di tingkat paling bawah seperti di tingkat distrik maka penyelenggara tingkat tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan secara langsung oleh Pansus,” bebernya.

Meski telah terpilih sebagai Caleg DPR Papua Barat Daya periode 2024, Sagrim menekankan bahwa apa yang dilakukan pihaknya selaku anggota Dewan aktif yang juga adalah bagian dari Pemerintah daerah.

“Terlepas sebagai caleg, saya ini adalah penyelenggara Pemerintah di daerah sebagai anggota Dewan aktif, DPRD dan eksekutif. Artinya bahwa kami setelah paskah ini, ada lagi Pemilihan kepala daerah dimana ada hal-hal yang perlu dievaluasi. Kalau tidak ada yang melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka, lalu siapa yang akan lakukan itu,” tekannya.

Apalagi, kata Sagrim, semua tahu bahwa dalam pelaksanaan Pilkada nanti ada sharing dana hibah dari Pemda dan itu melalui persetujuan DPR.

“Karena kami melihat permasalahan-permasalahan mulai dari penyusunan DPT yang amburadul, orang tinggalnya di A coblosnya di Z, orang tinggal di F coblosnya dimana. Nah inikan hal-hal yang perlu dilakukan evaluasi, itu dari sisi pelaksanaan teknis saja. Dari non teknis saja sudah kacau sampai dengan teknis lebih rusak lagi,” bebernya.

“Ini artinya bahwa semua kerusakan yang terjadi dalam pelaksanaan Pileg 2024 lalu perlu dibenahi supaya ketika masuk di tahun pelaksanaan Pilkada jangan lagi terjadi permasalahan seperti ini baik itu permasalahan dari sisi inventaris DPT maupun sampai kepada proses pelaksanaannya. Tidak boleh lagi ada kerusakan yang terjadi seperti kemarin yang dilakukan beberapa distrik,” tegas Sagrim.

Sagrim juga menyinggung soal integritas.

“Dalam pelaksanaan, mereka yang ditetapkan sebagai hakim untuk pelaksanaan event ini harus memiliki integritas yang baik. Kalau tidak memiliki integritas maka tidak pantas duduk di situ. Maka harus dilihat dan dievaluasi, kalau memang kinerjanya kacau balau maka direkomendasikan untuk diganti semua. Kalau memang ada tindak pidana, direkomendasi untuk tindak pidana,” pungkasnya.

ZAN

Exit mobile version