DPR Kota Sorong Ingatkan Pj Walikota Patuhi Instruksi Mendagri Soal Rotasi Jabatan

IMG 20240404 WA0009

Koreri.com, Sorong – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia telah dimulai sejak Maret 2024.

Salah satunya di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Kaitannya dengan hajatan politik dimaksud, DPRK Kota Sorong pun menyampaikan imbauannya.

Imbauan tersebut disampaikan Auguste Cr Sagrim mewakili Anggota DPRK kota Sorong, saat ditemui seusai rapat paripurna IV, Jumat (5/4/2024).

Lembaga legislatif meminta kepala daerah dalam hal ini Pj Wali Kota Sorong, tidak melakukan rotasi atau mutasi terhadap jajarannya di lingkup Pemerintah setempat selama tahapan Pilkada berlangsung hingga penetapan pasangan calon yang akan bertarung pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua Komisi III ini juga memaparkan, permintaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 Maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

“Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,” paparnya.

Sehingga DPRK kata Gusti Sagrim, mengingatkan kepada Pj Wali Kota tidak melakukan rolling jabatan untuk eselon II, sementara untuk esselon III & IV juga bisa di lakukan evaluasi, namun harus melihat urgensi, jika tak ada urgensi maka tidak perlu adanya rolling atau pergantian posisi.

“Contohnya di tingkat distrik atau kelurahan jika kadistrik atau kelurahan ada melakukan kesalahan dalam evaluasi, cukup di panggil dan di berikan masukan atau arahan dan penekanan, seperti jika di kaitkan dengan pileg kemarin,” urainya.

Sagrim menambahkan jika ada lurah atau kadistrik yang di nilai melakukan kesalahan, tidak perlu langsung dipindahkan atau di rolling, melainkan diberikan pembinaan dan arahan.

Sehingga kemudian ke depan, mereka makin paham, dan bisa bersinergi dengan KPU nantinya, untuk mencegah hal-hal tersebut terulang kembali,” pungkasnya.

RLS

Exit mobile version