Koreri.com, Ambon – Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku melaksanakan kegiatan Coffee Morning bersama awak media online di Kota Ambon, Kamis (25/4/2024).
Di momen itu juga sekaligus dilaksanakan sosialisasi Waspada Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai bertempat di aula Kantor Wilayah DJPC Maluku.
Tujuan dari kegiatan Coffee Morning ini tidak hanya untuk menjalin silaturahmi tetapi juga untuk sosialisasi waspada penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai bersama awak media di Kota Ambon.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Sodikin dalam sambutannya menjelaskan bahwa tugas Bea Cukai mencakup pengembangan tugas dalam pelayanan kepada masyarakat dan industri di dalam negeri, fasilitasi perdagangan, dan penerimaan negara.
Dikatakan, tahun ini target penerimaan Bea Cukai sebesar Rp295 miliar.
“Dengan capaian hingga Maret 2024 sekitar Rp69 sekian miliar atau sebesar 23% lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya,” bebernya.
Sodikin juga menyampaikan bahwa Bea Cukai siap memberikan informasi terkait tugas dan tanggung jawabnya serta menangani segala masukan terkait penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan perkenalan antara wartawan yang hadir dan sharing antara awak media dan Kepala Kanwil Bea Cukai, dan sosialisasi.
Sosialisasi ini dilakukan untuk membahas waspada penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, di mana Kanwil Bea Cukai Maluku menjadikan himbauan waspada penipuan tersebut sebagai program unggulan di Maluku dan Maluku Utara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap upaya penipuan yang menggunakan nama Bea Cukai, yang seringkali melibatkan komunikasi melalui telepon, surat elektronik, atau pesan teks.
Bea Cukai menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak melalui rekening pribadi. Segala bentuk komunikasi resmi Bea Cukai akan dilakukan melalui kanal resmi seperti surat resmi, situs web resmi, atau media sosial resmi.
Masyarakat diminta untuk tidak panik dan verifikasi identitas jika menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau kantor Bea Cukai setempat. Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan terkait lainnya,” tegas Sodikin.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika memiliki pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai Maluku di Jl. Benteng Kapaha No. 23 Ambon, nomor telepon (0911) 348151, nomor telepon selular 08114720250, media sosial resmi Kanwil DJBC Maluku, atau kunjungi situs web resmi di kanwilmaluku.beacukai.go.id.
Dengan kerjasama antara Bea Cukai, awak media, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dapat semakin efektif dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
TIM