Bandara Pattimura Ambon Turun Status, Begini Respon GM Shively Sanssouci

Bandara Pattimura Ambon
Bandara Udara Pattimura Ambon / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon menerima dan merespons keputusan Pemerintah RI terkait pencabutan status internasional bandara tersebut  sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 31 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah-langkah strategis Pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan bandara dalam mendukung pemulihan sektor penerbangan pasca-pandemi dan untuk memperkuat konektivitas udara dalam negeri.

Dalam konteks ini, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon menyambut positif langkah tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, KM 31 Tahun 2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

“Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” sambungnya.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan Keputusan Menhub tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara.

“Sebelum diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024, 31 bandara InJourney Airports berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak sekali bandara berstatus internasional namun sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional tapi hanya 2-3 kali seminggu. Ini menjadi tidak efisien serta banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya. Karena itu, perlu dilakukan penataan ulang oleh pemerintah,” terangnya.

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, pola seperti ini merupakan best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif.

Seperti halnya negara Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, namun hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional/point of entry penerbangan internasional ke negara Amerika Serikat, akses penumpang internasional ke dan menuju Amerika Serikat melalui 18 bandara tersebut, yang kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.

Menanggapi penetapan pencabutan tersebut, GM Bandara Pattimura Ambon Shively Sanssouci menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari kebijakan Pemerintah pusat dan akan bekerja sama untuk memastikan perubahan ini berjalan dengan lancar.

“Kami menerima keputusan tersebut karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan juga alasan keputusan tersebut dibuat juga telah kami terima dengan baik, selain itu, memang untuk saat ini Bandar Udara Pattimura – Ambon sedang tidak memiliki rute penerbangan internasional,” akuinya.

Terkait penetapan yang telah dikeluarkan, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon akan terus mendukung implementasi keputusan ini dengan harapan bahwa tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan akan berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.

Dengan demikian, PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura Ambon berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung perkembangan sektor penerbangan nasional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para stakeholders terkait.

RLS

Exit mobile version