Pemprov PBD Gelar Sosialisasi Aturan Pengisian DPRP-DPRK

IMG 20240501 WA0033

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) gelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024.

Kedua aturan tersebut merujuk pada pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi dalam rangka pengisian anggota DPR Provinsi, Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengangkatan.

Didampingi Forkopimda, Pj Gubernur Muhammad Musa’ad menabuh tifa menandai pembukaan sosialisasi di Hotel Rylich Panorama Sorong, Selasa (30/4/2024).

Dalam keterangan persnya, Pj Gubernur menyampaikan sosialisasi ini terkait dengan panitia pemilihan (Panli) dan panitia seleksi (Pansel) untuk memilih anggota DPRP dan DPRK yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.

“Ini tahapan yang krusial, jadi semua pihak melalui sosialisasi ini diharapkan mengetahui secara benar, jelas dan tegas bagaimana tata cara pemilihannya maupun yang diangkat. Dan juga ada proses juga serta tidak main tunjuk-tunjuk saja. Nah, proses itulah yang diatur dalam dua peraturan sebelumnya baik Permendagri maupun Pergub yang sosialisasinya dilakukan secara luas kepada berbagai pihak,” urainya.

Yang berikut, sambung Gubernur Musa’ad, ini berkaitan dengan kenapa harus ada tambahan-tambahan seperempat di DPRP begitu juga di DPRK.

“Ini tujuannya untuk memberikan ruang yang lebih besar untuk partisipasi orang asli Papua (OAP, red),” tandasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi, Pj Bupati Sorong, PJ Bupati Maybrat, PJ Bupati Tambraw, Kepala BP3OK PBD, Perwakilan dari Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi PB, Kodim XVIII/Kasuari Papua Barat, Koormada III TNI AL Sorong, Pasukan Marinir 3, Lantamal XIV, Badan Intelijen Negara di daerah (Kabinda) Papua Barat dan sejumlah undangan lainnya.

ZAN

Exit mobile version