DPD Pelikha Gelar Coffee Morning, Desak Pemprov Hadirkan PHI di PBD

DPD Pelikha PBD
Momen giat Coffee Morning Serikat Pekerja Pelikha DPD PBD bersama stakeholder yang terdiri dari Pemerintah, pengusaha juga perwakilan buruh di Sorong Kafe, Sabtu (4/5/2024)/ Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha) DPD Papua Barat Daya (PBD) menggelar coffee morning bersama stakeholder yang terdiri dari Pemerintah, pengusaha juga perwakilan buruh di Sorong Kafe, Sabtu (4/5/2024).

Coffee morning berupa sosialisasi dan dilanjutkan diskusi serta dialog ini masih ada kaitannya dengan peringatan hari Buruh atau May Day tanggal 1 Mei yang lalu.

Ketua DPD Pelikha PBD Denisius Faruan ketika dimintai keterangannya mengatakan coffee morning ini merupakan kegiatan perdana ataupun tahun awal memulai metode yang berbeda.

“Metode yang sering kita coba bawa dalam aksi demo, sekarang kita kemas dalam metode diskusi ataupun dialog. Ini yang menjadi insiatif kami untuk dilaksanakan hari ini,” ungkapnya kepada awak media.

Denisius menyebutkan poin yang dibahas dalam diskusi ini terkait poin tuntutan yang kemarin belum di jawab Pemerintah soal menghadirkan PHI.

“Waktu itu kami paham bahwa ibaratnya biji jagung berarti Provinsi Papua Barat Daya ini baru terbentuk sehingga mungkin di dalam kinerja ataupun manajemen sendiri dalam struktur itu pun mereka tidak serta merta harus menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI, red),” sebutnya.

PHI, kata Denisius adalah sebuah tahapan dari suatu proses Pengadilan untuk memutuskan perselisihan antara kepentingan maupun hak yang terjadi dalam sebuah sengketa antara para pihak.

Ketua DPD Pelikha PBD Denisius Faruan (kanan) bersama salah satu pengurus / Foto : Suzan

“Sehingga poin kami yang paling utama adalah sesegera mungkin Pengadilan Hubungan Industrial dihadirkan di daerah ini. Dan kalau dihadirkan pun, tidak melanggar aturan juga karena sudah masuk dalam provinsi tersendiri,” tegasnya.

Denisius berharap dengan hadirnya PHI ini dapat menyelesaikan berbagai sengketa antara pekerja atau buruh dengan perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada di dalam dunia kerja.

“Kami juga minta dengan tegas, tolong Pemerintah menggunakan kewenangan penuh dalam memantau segala regulasi. Dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun kota dan kabupaten yang membidangi dunia ketenagakerjaan. Kami minta gunakan pemantauan sehingga regulasi itu tidak serta-merta dia menyimpang dari ketentuan Undang-undang tenaga kerja yang berlaku,” pungkasnya.

Ishak Yable selaku Dewan Pembina Pelikha Kabupaten Sorong menyampaikan apresiasinya.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Pelikha DPD PBD ini dalam rangka memperingati hari Buruh Internasional dan juga membantu Pemerintah Provinsi serta kabupaten/kota dalam melindungi hak-hak buruh,” ungkapnya.

Ishak juga meminta kepada Pemprov PBD dalam hal ini Pj Gubernur untuk dapat mempercepat regulasi soal pengusulan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Papua Barat Daya.

Ishak Yable selaku Dewan Pembina Pelikha Kabupaten Sorong / Foto : Suzan

“Kenapa demikian? Karena provinsi ini merupakan pintu masuk dari seluruh provinsi yang ada di Tanah Papua. Dan pastinya Papua Barat Daya ini akan semakin berkembang sehingga tentu mengundang kehadiran investor atau investasi yang masuk di provinsi ini,” pintanya.

Ishak juga menyampaikan harapannya ke Pemprov PBD untuk memasukkan DPD Pelikha sebagai pelindung serikat buruh. Mereka akan terus berbicara lantang untuk bagaimana melindungi hak-hak serikat buruh untuk masuk dalam Dewan Pengupahan Provinsi PBD.

Lanjut dia, aksi yang mereka lakukan ini membuat adanya keseimbangan artinya Pemerintah juga harus benar-benar melihat secara kacamata yang jujur bahwa selama ini DPD Pelikha PBD berteriak untuk bagaimana buruh di wilayah ini bisa dilihat sejajar dengan ASN dan lainnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Sorong ini menegaskan pula pentingnya kehadiran PHI di PBD yang sudah tentu akan mengurangi pembiayaan.

“Kalau kita masih ada bergabung dengan Papua Barat kasihan buruh ini dan mereka tidak punya apa-apa. Oleh sebab itu, kita mendorong agar PHI itu hadir di provinsi Papua Bata Daya ini. Ketika ada persoalan buruh yang menyangkut kita di PBD ini berarti tidak perlu ke Papua Barat lagi, itu simpel saja,” tegasnya.

“Sebab itu kita harapkan PHI segera direalisasikan dan kami juga meminta setelah pelantikan anggota DPRD Papua Barat Daya periode 2024-2029 PJ Gubernur juga segera melakukan hearing sehingga tahapan dan kerangka untuk bagaimana pengusulan PHI itu bisa cepat terlaksana,” pungkasnya.

Sementara itu, Pjs Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sorong H. Pinardi, S.IP, M.Si selaku mediator dalam diskusi coffee morning tersebut menanggapi soal adanya desakan kepada Pemprov PBD untuk segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pjs Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Sorong H. Pinardi, S.IP, M.Si saat memberikan keterangan pers / Foto : Suzan

Ia tak menampik jika memang PHI ini adanya di Manokwari Provinsi Papua Barat.

“Jadi kaitan dengan tuntutan itu, saya selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja PBD dan berdiskusi serta mendorong agar sesegera mungkin supaya Pengadilan Hubungan Industrial ada di Provinsi Papua Barat Daya,” ungkap Pinardi.

Mengingat jarak antara Kota Sorong dengan Manokwari yang jauh, sehingga bila ada kasus yang tidak bisa diselesaikan secara tripartit maka untuk menyidangkan anjura itu harus di PHI.

“Nah ini kalau pengadilannya di Manokwari, tentu memerlukan biaya yang cukup tinggi karena satu kasus itu paling cepat disidangkan tiga kali sementara perlu tiket PP, kemudian hotel juga makan. Nah ini kasihan kalau nanti dibebankan kepada pekerja bersangkutan,” beber Pinardi.

Pihaknya pun berharap agar segera ada PHI di Provinsi PBD, dan kemungkinan nanti ada di Kota Sorong.

“Dengan begitu maka akan mempermudah bagi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya,” imbuhnya.

Disinggung soal upaya konkret dalam menyiapkan pembentukan PHI, Pinardi mempersilahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi PBD.

“Karena kewenangannya ada di Pemerintah provinsi,” tukasnya.

ZAN

Exit mobile version