Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers, Senin (6/5/2024) terkait penemuan seorang laki-laki berusia 23 tahun dalam kondisi tak bernyawa di depan areal lokalisasi Malanu, Kelurahan Klabalu, Distrik Malaismsa, Sabtu (4/5/2024) dini hari.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/5/2024), Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto,S.I.K.,M.H didampingi sejumlah pejabat teras Polresta Sorong Kota.
Dua pelaku yaitu EN (22) dan MS (17) telah ditetapkan sebagai tersangka juga turut dihadirkan.
Untuk MS karena masih dibawah umur sehingga disebut anak bermasalah hukum (ABH).
Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya menyampaikan kronologis penanganan pihaknya terhadap penemuan mayat pada tanggal 4 Mei 2024 di Malanu.
Mendapat laporan, Polisi langsung melaksanakan TPTKP dan juga pemeriksaan saksi-saksi di TKP termasuk pencarian barang bukti yang ada di TKP.
“Akhirnya kita berhasil menangkap dua orang yang diduga adalah pelaku dari kejadian tersebut. Dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam tim kami berhasil mengungkap tidak pidana pembunuhan,” terangnya.
Adapun kronologis kejadiannya lanjut Kapolresta, bermula saat tersangka EN bersama dengan MS yang masih di bawah umur (ABH) pergi ke kompleks lokalisasi Malanu berniat untuk minum (konsumsi minuman keras, red).
Kemudian setelah kegiatan mereka selesai, mereka berdua kembali mengambil sepeda motor di tempat mereka parkir. Sementara korban datang hendak mengambil motornya di tempat parkir ternyata motor korban tidak ditemukan.
Korban kemudian bertanya ke orang-orang di sekitar tempat parkir sepeda motornya namun tidak juga menemukannya.
“Kemudian selang beberapa menit ada dua orang dengan kendaraan bermotor lewat menanyakan kepada korban, ada apa? Kemudian korban menjawab sepeda motornya tidak ditemukan. Akhirnya orang yang bersepeda motor berdua tadi menawarkan untuk membantu mencari kendaraan dari korban yang hilang,” urai Kapolresta.
Kemudian korban diajak sepeda motor bertiga ke Bukit Doser, masih sekitar Malanu.
“Kemudian sampai di TKP, kedua pelaku ini mencoba merebut ataupun menggeledah badan daripada korban ini dengan bermaksud mungkin untuk mencari barang-barang berharga handphone ataupun dompet. Namun dari korban ada perlawanan, sehingga tersangka MS ini agak kewalahan,” lanjutnya.
MS akhirnya mendapat bantuan dari temannya (EN) lalu mengeroyok korban.
“Pelaku yang membawa semacam obeng seperti ini penutup-pembuka busi ini ya kemudian ditancapkan di arah belakang kepala tepat di leher belakang kepala. Korban yang kewalahan akhirnya kemudian mencoba berusaha lari kembali ke tempat pertama dia naik motor bersama,” sambung Kapolresta.
Sesampainya di lokasi pertama itu, korban akhirnya jatuh dan pada pagi harinya ditemukan dan dilaporkan telah meninggal dunia.
“Mendapat laporan, anggota kami segera datang ke lokasi dan dari hasil TPTKP juga pemeriksaan saksi di lokasi akhirnya diketemukan ataupun mengarah ke nama kedua tersangka ini. Meski awalnya satu pelaku hendak kabur setelah tahu temannya sudah ditangkap namun Polisi bergerak cepat lakukan pengejaran dan akhirnya keduanya kita tangkap,” tandasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, kata Kapolresta, disangkakan dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya satu buah obeng busi yang digunakan untuk menusuk bagian belakang leher korban.
Kemudian satu unit sepeda motor, satu jaket hoodie ini yang dipakai korban dan satu buah celana pendek warna hitam korban.
Kapolresta pada kesempatan itu juga meluruskan informasi yang beredar sebelumnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa ini adalah suatu peristiwa pembunuhan. Jadi yang diberitakan bahwa ini adalah begal itu tidak benar ya. Karena motornya memang sudah tidak ada, sudah hilang dan kedua tersangka bertemu dengan korban yang saat sedang itu mencari sepeda motornya kemudian tersangka ini lewat dan awalnya ikut membantu tapi ternyata pada saat membawa korban timbul niatnya untuk mengambil barang-barang berharga dari korban,” tegasnya.
Kapolresta juga memastikan baik kedua tersangka dalam menjalankan aksinya maupun korban dalam kondisi di bawah pengaruh miras. Sementara sepeda motor korban sampai saat ini masih dalam pencarian tim.
“Untuk sepeda motor korban, mudah-mudahan bisa segera kita dapatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya mahasiswa semester akhir Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong berinisial FS ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di depan lokalisasi Malanu, Sabtu (4/5/2024).
FS diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unamin Sorong Angkatan 2020.
Menurut informasi yang di dapat di sekitar lokasi kejadian, FS ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan lokalisasi Malanu sekitar pukul 05.30 WIT.
FS mengenakan hoodie berwarna abu-abu gelap dan celana berwarna hitam.
Kuat dugaan bahwa FS menjadi korban penganiayaan sebab terdapat luka memar di bagian leher dan pipi kanan yang di duga akibat benturan benda tumpul.
Selain itu, beberapa barang berharga milik FS, seperti handphone dan sepeda motor tak ditemukan di lokasi kejadian.
ZAN