Koreri.com, Fef – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw resmi menerima syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen Thomas Kofiaga – Pieters Mambrasar.
Bapaslon Bupati dan Wabup jalur perseorangan Thomas Kofiaga – Pieter Mambrasar telah resmi menyerahkan syarat dukungan minimal 2.706 e-KTP yakni 10 persen dari DPT Kabupaten Tambrauw pada Pemilu 2024 yaitu 21.792 pemilih.
Balon Bupati perseorangan Thomas Kofiaga menjelaskan persyaratan 2.706 e-KTP tersebut penyebarannya 50 persen ke seluruhan distrik, yaitu 15 Distrik di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Dijelaskan 2.706 e-KTP syarat minimal dukungan ini tersebar di Distrik Abun 64, Amberbaken 175, Bikar 264 Kebar Selatan 150, Ireres 79, Kebar 297, Kebar Timur 109, Manekar 119, Mawabuan 84, Miyah 59, Moraid 192, Sausapor 886, Selemkai 56, Senopi 94 dan Embun 78 pemilih.
Dia mengatakan, operatornya sedang mengakses silon KPU untuk menguplod syarat dukungan minimal.
“Karena kami di Tambrauw jaringan tidak bagus sehingga kami akses di Kota Sorong,” sambungnya.
Kofiaga berharap masyarakat Kabupaten Tambrauw di 15 distrik yang sudah memberikan e-KTP agar tetap komitmen sehingga pada saat verifikasi faktual dapat memberikan dukungan.
“Supaya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Thomas Kofiaga – Pieter Mambrasar menjadi salah satu peserta pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang,” pungkasnya.
KENN