Koreri.com, Biak – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor menggelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah itu.
Dalam giat kali ini, DP3AKB menyasar dua lokasi yaitu Kampung Animi, Distrik Oridek pada Jumat (14/6/2024) dan Kampung Bakribo, Distrik Biak Timur, Sabtu (15/6/2024).
Di Kampung Animi, giat berlangsung di ruang serbaguna setempat dihadiri Kepala DP3AKB Biak Johanna Nap, Plt Kepala Distrik Oridek, aparat Kampung Animi, sejumlah warga masyarakat serta para pendamping dan penyuluh dari jajaran DP3AKB.
Dan dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AKB Biak.
Kadis saat memberikan arahan menjelaskan, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 yaitu Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) merupakan salah satu produk hukum di Negara RI yang mengatur seputar HAM.
“Undang-undang ini menjelaskan mulai dari definisi HAM, cakupan atau ruang lingkup HAM, kewajiban, batasan, lembaga HAM hingga pengadilan HAM.
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, Juga dikatakan HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,” katanya.
Sementara itu dijelaskan juga Permen PPPA tentang Kekerasan terhadap Perempuan.
“Pasal 1 Ayat 1 Permen PPPA, Dalam Pasal 1 ayat 1 dijelaskan, perlindungan perempuan dan anak (PPA) adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya,” ungkap Johanna
Juga dijelaskan, Pasal 1 Ayat 6 Permen PPPA yakni Pasal 1 ayat 6 menjelaskan bahwa Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) merupakan setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik di ranah privat maupun publik.
“Pasal 1 Ayat 8 Permen PPPA mengatakan, mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Biak Numfor Ervina Duwila mitra kerja DP3AKB Biak, menjelaskan tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurutnya, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Sehari kemudian, bertempat di Kampung Bakribo Distrik Biak Timur, Sabtu (15/6/2024) yang dihadiri Plt Kepala Kampung Alfeus Makmaker beserta Bamuskam serta sejumlah masyarakat
Pada kesempatan itu, Kepala D3AKB Biak Johanna Nap selain menjelaskan sejumlah aturan diatas dijelaskan juga Pepres 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018.Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” bebernya.
Menurutnya, Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
HDK