Koreri.com, Sorong – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VII Kasim berkomitmen mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja nya.
Hal itu diungkapkan GM Kilang Kasim, Yodia Handhi Prambara dalam Workshop Aspek Hubungan Kerja dan Pengupahan dalam Perspektif UU Ketenagakerjaan, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskan Yodia, workshop bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta tentang aspek hubungan kerja dan pengupahan dalam perspektif UU.
Yodia dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti workshop.
“Kami berharap ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dari workshop dapat bermanfaat dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Kegiatan di Aston Hotel Sorong itu diikuti oleh 20 peserta, terdiri dari karyawan Kilang Kasim, serta pimpinan atau staff yang mewakili perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di lingkungan Kilang Kasim.
Imbuhnya, UU Cipta Kerja terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 88 C, pasal 88 D, dan pasal 88 F.
“Kemenaker melakukan pengaturan kembali penetapan upah minimum sehingga lahirlah PP 51/2023 tentang penetapan upah minimum bagi daerah yang sudah menetapkan upah minimum dan bagi daerah yang sudah melakukan pemekaran,” urainya.
Dalam materinya, narasumber menjelaskan tentang berbagai aspek hubungan kerja, seperti jenis-jenis hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha serta pengupahan.
Peserta workshop sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Ini menunjukkan peserta memiliki kepedulian & antusias yang tinggi terhadap aspek hubungan kerja dan pengupahan.
KPI