Koreri.com, Sorong – Lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama bertempat di Vega Prime Hotel Kota Sorong, Rabu (19/6/2024).
Rakor tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di TPS 07 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, PBD.
Rakor yang dihadiri langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu PBD serta KPU dan Bawaslu Kabupaten berkaitan dengan penyamaan persepsi terkait teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merujuk pada Surat Edaran KPU Nomor: 971/PY.01.1-SD/05/2024.
“Rapat koordinasi ini untuk samakan pandangan dalam teknis pelaksanaan tahapan mulai dari perekrutan badan adhoc (KPPS), teknis data pemilih yang mempunyai hak pilih pada PSU tersebut dan proses rekapitulasi serta perhitungan suara secara berjenjang dari TPS hingga pleno tingkat Provinsi,” terang Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu kepada wartawan.
Dirinya berharap rakor ini dapat meminimalisir potensi masalah yang akan muncul sehingga kedepan tidak ada lagi PSU.
Kambu tak menampik bahwa dalam proses PSU ini berpotensi sangat memanas. Pasalnya semua partai yang memiliki kepentingan akan mengawal proses ini lebih ketat lagi.
“Maka sedini mungkin kita harus memetakan dan meminimalisir berbagai potensi persoalan yang akan muncul. Olehnya itu, kita butuh menyamakan persepsi dalam melaksanakan tahapan bersama-sama,” pungkasnya.
RED