Antisipasi Terbukanya Ruang Hukum Lain Pasca PSU, KPU PBD Perketat DPT

Ketua KPU PBD A. Daniel K Koreri
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu saat memberikan keterangan pers / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar rakor bersama stakeholder bertempat di Aimas Hotel, Sabtu (22/6/2024) guna memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong.

Pelaksanaan PSU tersebut sesuai putusan MK nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan melaksanakan PSU di TPS 017 dan TPS 18 Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 3.

Salah satu yang menjadi fokus pembahasan terkait dengan potensi adanya ruang hukum lain pasca pelaksanaan PSU.

“Hari ini kami melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder dan jajaran penyelenggara KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong untuk kita samakan persepsi berkaitan dengan Surat KPU 971 terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya kepada awak media di Aimas, Sabtu (22/6/2024).

Dengan menyamakan persepsi ini, maka harapan KPU setelah PSU nanti tidak ada lagi ruang-ruang hukum lain.
KPU beber Andarias, akan lebih tegas dan ketat lagi soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia menyampaikan alasan kenapa pihaknya lebih pertegas dan perketat terhadap terutama DPT.

“Karena DPT ini merupakan pintu masuk pertama yang akan dilakukan oleh peserta Pemilu terkait dengan upaya-upaya atau ruang hukum lainnya. Maka kita lebih pertegas di DPT ini,” beber Andarias.

PSU akan digelar pada tanggal 29 Juni 2024 di 2 TPS masing-masing 07 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas Kabupaten Sorong.

“Untuk jumlah DPT untuk dua TPS ini sebanyak 581 pemilih. Dan yang mempunyai hak untuk menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih yang telah terdaftar di DPT pada pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 14 Februari yang lalu,” tandasnya.

ZAN

Exit mobile version