Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Sesuai putusan MK nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU PBD diperintahkan melaksanakan PSU di TPS 017 dan TPS 18 Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 3.
Guna memantapkan gelaran PSU dimaksud, KPU PBD menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Sorong pada Pemilu 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi bertempat di Aimas Hotel, Sabtu (22/6/2024).
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu dalam pernyataannya memastikan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti putusan MK soal PSU dimaksud.
“Maka hari ini kami melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder dan jajaran penyelenggara KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong untuk kita samakan persepsi berkaitan dengan Surat KPU 971 terkait dengan teknis pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya kepada awak media di Aimas, Sabtu (22/6/2024).
Dengan rakor dalam menyamakan persepsi ini, harapan KPU lanjut Andi, setelah PSU nanti tidak ada lagi ruang-ruang hukum lain.
Dikatakan Andarias, untuk pelaksanaan PSU merujuk pada Lampiran 11 Keputusan KPU, akan digelar pada tanggal 29 Juni 2024 di 2 TPS masing-masing 07 dan 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
“Untuk jumlah DPT untuk dua TPS ini sebanyak 581 pemilih. Dan yang mempunyai hak untuk menggunakan hak pilih di TPS nanti adalah pemilih yang telah terdaftar di DPT pada pelaksanaan pemungutan suara di tanggal 14 Februari yang lalu,” tandasnya.
ZAN