Koreri.com, Sorong – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polresta Sorong Kota resmi melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Y dan F atas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Protokol Kesehatan yang bersumber dari Dan Insentif Daerah APBD senilai Rp4.788.500.000,-
Sementara total kerugian Negara di dalam kasus ini mencapai Rp2,3 Miliar lebih.
“Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan gelar perkara yang sudah kita laksanakan pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat berdasarkan LP/A No. 5/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023,” ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana dalam konferensi pers bertempat di Mapolresta setempat, Jumat (28/6/2024).
Adapun kronologisnya, Dinas Pendidikan Kota Sorong pada 2021 lalu mendapatkan anggaran untuk pengadaan alat protokol kesehatan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah APBD senilai Rp4.788.500.000,-
Kemudian dipecah menjadi 6 kegiatan yang diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan untuk pengadaan alat protokol kesehatan yang akan dibagikan ke seluruh sekolahan baik TK, SD hingga SMP se-Kota Sorong.
“Kadis atau PPK kemudian tidak menyusun HPS namun hanya membuat RAB yang telah di markup harga satuan dan penyedia dalam hal ini penyerahan barang yang tidak sesuai dengan volume yang ada dalam kontrak sehingga mengindikasikan terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Negara,” urainya.
Kapolresta juga merincikan sejumlah dokumen yang turut disita dalam penanganan perkara tersebut.
“Barang bukti yang kita sita sebanyak 7 dokumen diantaranya 6 dokumen kontrak kemudian dokumen pencairan, DPA Perubahan tahun 2021, RAB, surat perjanjian dan faktur pembelian serta rekening koran CV Sarana Abadi Papua,” rincinya.
Sementara untuk kerugian negaranya berdasarkan perhitungan BPK RI mencapai Rp2.366.721.670,-
Kapolresta menambahkan penyidik Satuan Reskrimsus Polresta Sorong Kota dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk ahli diantaranya Auditor BPK RI, Pengelola Keuangan Daerah Kemendagri serta dari lembaga pengadaan barang dan jasa atau LKPP.
“Adapun tersangka YA ini melakukan beberapa perbuatan melawan hukum diantaranya adalah yang bersangkutan mencoba mencari bendera atau meminjam perusahaan. Kemudian yang bersangkutan juga bekerja sendiri. Padahal yang seharusnya tidak diperkenankan bagi pejabat atau pejabat/Kuasa Pengguna Anggaran untuk bekerja sendiri karena harusnya pihak ketiga,” beber Kombes Happy terkait modus tersangka.
Tersangka YA juga tidak menetapkan HPS dan KAK atas pengadaan pekerjaan tersebut. Namun hanya menyusun RAB.
“Dan yang bersangkutan kemudian merekayasa itu,” sambungnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf i junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.
“Terkait Pasal 2 Ayat 1 ini, perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara. Untuk ancaman hukumannya minimal 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta dan paling banyak 1 Miliar,” urainya.
Untuk Pasal 3 yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Selain YA, Penyidik Satuan Reskrimsus Polresta Sorong Kota juga menetapkan Tersangka F yang berperan sebagai konsultan dalam perkara yang sama.
“Tersangka F ini yang berperan membantu Tersangka YA untuk mencari perusahaan. Kemudian yang bersangkutan juga melakukan pemalsuan tandatangan perusahaan yang dipinjam tadi serta juga membantu Tersangka YA melakukan rekayasa-rekayasa,” urai Kapolresta.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F yaitu Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta dan paling banyak 1 Miliar.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota sejak 27 Juni 2024.
Terkait tersangka lain dalam kasus ini, Kombes Happy mengakui potensi itu ada namun saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Untuk perkembangan selanjutnya nanti akan kami infokan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
ZAN