Koreri.com, Sorong – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggelar acara Penghargaan Paritrana Award tingkat Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) di Ballroom Aimas Hotel Convention Center (ACC) Kabupaten Sorong, Selasa (16/7/2024).
Paritrana Award yang diberikan presiden merupakan apresiasi pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Dalam rangkaian acara dilaksanakan juga Launching Perlindungan terhadap Pekerja Rentan di Provinsi Papua Barat dan PBD.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno didampingi Direktur Sinkronisasi Daerah IV Kemendagri, Heri Supriyanto, Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, PJ Gubernur PBD Mohammad Musa’ad, kepala BP3OK, Otto Ihalauw, Kepala BPJS Cabang Sorong Nasrullah Umar, Ketua MRP, kepala daerah kota/kabupaten di PB dan PBD bersama melaunching Jaminan perlindungan terhadap para pekerja rentan dengan menabuh tifa.
Kuncoro selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa dalam pernyataannya menyebutkan jaminan sosial tenagakerjaan ini adalah penting untuk dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia sesuai mandat konstitusi dan Undang-undang yang menjadi program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.
“Inpres jaminan sosial Ketenagakerjaan ini berfungsi untuk peningkatan kesejahteraan, mengurangi dan mencegah kemiskinan baru dan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan bagi generasi penerus bangsa,” urainya.
Kuncoro pada kesempatan itu juga memberikan apresiasi atas dukungan Pemda Papua Barat dan PBD.
“Kami berikan apresiasi kepada Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang telah memberikan dukungan yang sangat luar biasa bagi pelaksanaan jaminan sosial tenagakerjaan,” ucapnya.
Dukungan itu melalui regulasi antara lain Perdasus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Kedua, Pergub Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan jaminan sosial dan tenagakerjaan.
Dan ketiga, Pergub PBD Nomor 19 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya.
“Regulasi ini menjadi dasar yang penting dalam pelaksanaan program strategis Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam mensukseskan perlindungan jaminan sosial tenagakerjaan bagi masyarakat di kedua wilayah,” tandasnya.
Begitu pula, Pemerintah kabupaten/kota juga telah menunjukkan dukungan penuh dengan mengeluarkan Peraturan daerah dan Peraturan kepala daerah.
Lanjut Kuncoro, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat pada Juni 2024 mencapai sebesar 28% dengan tingkat perlindungan untuk pekerja formal 55,48% dan informal 11,23%.
Sementara di PBD, coverage perlindungan jaminan sosial secara total mencapai 58,38% untuk pekerja formal sebesar 69% dan pekerja informal sebesar 49%.
Tahun 2023, diakui Kuncoro, dibandingkan dengan periode Juni 2024 ini memang ada beberapa kondisi yang menyebabkan perubahan perlindungan tenaga kerja rentan, penurunan kepesertaan non ASN serta penurunan kepesertaan di segmen jasa konstruksi.
“Kita masih punya waktu sampai akhir tahun untuk tetap memelihara dan meningkatkan upaya menuju universal coverage Jamsostek,” tandasnya optimis.
“Mari kita semua bekerja sama bergandeng tangan untuk memberikan perlindungan terbaik,” pungkasnya.
ZAN