Lakukan Pengawasan Perda, Dewan Apresiasi Bapenda Kota Atas Pengelolaan Pajak

IMG 20240718 WA0021

Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Jayapura melakukan pengawasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, Rabu (17/7/2024).

Pengawasan perda ini, di lakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura mengingat Kota Jayapura merupakan kota jasa dan perdagangan, yang merupakan sumber utama untuk pemerintah menggali potensi-potensi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Y. Betaubun, yang memimpin pengawasan itu mengatakan, pimpinan dan anggota Dewan memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Jayapura menyusul PAD yang sudah mencapai 56,8% hingga Juli 2024 ini.

“Itu artinya bahwa Kepala Badan pendapatan daerah kota Jayapura Robi Kepas Awi dan jajaran memaksimalkan pemungutan,” akuinya.

Untuk itu, DPRD Kota Jayapura terus memberikan dukungan kepada Pemkot dalam hal ini Bapenda untuk tetap menggali sumber-sumber PAD di daerah itu.

Betaubun juga menghimbau kepada OPD -OPD kolektor untuk target PAD yang sudah ditetapkan, agar sama-sama dengan badan pendapatan daerah harus kejar untuk dicapai. Bahkan harapan dewan harus over target,” tandasnya.

Sementara Sekertaris Bapenda Adolfina Taniau mengatakan, pihaknya dalam upaya meningkatkan PAD Kota Jayapura ini selalu mengacu pada regulasi yang ada.

“Jadi dasar kita dalam pemungutan pajak dan retribusi tahun 2024 yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kemudian Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga dalam pengelolaan PAD tahun ini targetnya sebesar Rp260.712.271.377 yang terdiri dari empat komponen.

“Pajak daerah Rp215 miliar lebih, retribusi daerah Rp32 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6 miliar lebih, lain-lain pendapatan yang sah Rp6 miliar lebih,” rincinya.

Dikatakan pula, dalam pengelolaan pajak dan retribusi serta pengawasan retribusi tepi jalan umum, Bapenda setiap tahun mencapai target PAD Rp260 miliar. Parkir tepi jalan umum mencapai Rp2 miliar.

“Sampai pada posisi tanggal 17 Juli 2024, kita sudah ada di angka Rp1.5 miliyar yang bersumber dari parkir tepi jalan umum Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura,” tambahnya.

Sementara untuk wilayah Heram menurutnya, Bapenda tidak menangani, karena pernah ada kejadian sehingga pihaknya tidak berani untuk melakukan pungutan, akibat banyaknya juru parkir liar.

Untuk Jayapura Utara, Bapenda melakukan pengawasan sangat ketat, selalu melakukan evaluasi setiap bulan dan melakukan penerbitan terhadap juru-juru parkir.

“Seperti di jalan Irian, Ahmad Yani dan jalan Percetakan,” tukasnya.

SAV

Exit mobile version