Terbukti Maladministrasi, Ini Hasil Ombudsman RI Soal Kasus Roling Jabatan di Mimika

Bupati JR Ombudsman RI Papua Roling Jabatan

Koreri.com, Jayapura – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua pada 19 Januari 2024 lalu menerima pengaduan masyarakat dari kelompok ASN yang menamakan diri sebagai Solidaritas ASN Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Laporan kelompok ASN tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Bupati Eltinus Omaleng memutasi 138 ASN dengan jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemda Mimika.

Kaitannya dengan pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Papua Yohanes Rusmanta mengakui pihaknya langsung menindaklanjuti itu dengan melakukan pemeriksaan para pihak, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan peraturan terkait.

“Kami menyimpulkan telah terjadi perbuatan maladministrasi oleh Bupati Mimika terkait pelaksanaan mutasi 138 ASN di lingkungan Pemda Mimika periode November-Desember 2023,” demikian pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua, Yohanes Rusmanta dalam keterangannya, Kamis (19/7/2024).

Dia menyebutkan bahwa semua hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman tertanggal 2 Juli 2024 dengan bentuk Tindakan Korektif diantaranya,

1. Bupati Mimika agar membatalkan SK Bupati No. 821.2-118 tanggal 4 Desember 2023, sebagaimana Rekomendasi KASN melalui Surat No. B-876/JP.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024;

2. Bupati Mimika agar segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dan meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri RI berkaitan dengan proses pengembalian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, yang akan dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan ini.

“Bahwa jika dibaca secara seksama, tindakan korektif yang dituangkan dalam LHP Ombudsman meminta Bupati untuk membatalkan SK Bupati Mimika No. 821.2-118 tanggal 4 Desember 2023,” beber Rumantara.

Dikatakan, hal ini telah sesuai dengan Rekomendasi KASN melalui Surat No. B-876/JP.01/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Dan bisa dilaksanakan karena Rekomendasi KASN terbit sebelum adanya Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

“Jadi, di surat ini dijelaskan bahwa Kepala Daerah sejak 22 Maret 2024 tidak boleh melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa tindakan korektif dalam bentuk pembatalan SK Bupati Mimika No. 821.2-118 tanggal 4 Desember 2023 ini adalah Bupati Mimika melakukan pengembalian jabatan untuk memperbaiki tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan mutasi,” ujarnya.

Karena pengembalian jabatan sebagai dampak pembatalan SK Bupati Mimika No. 821.2-118 tanggal 4 Desember 2023 secara norma sebenarnya tidak bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri di atas karena definisi mutasi jabatan dalam surat tersebut berarti pejabat yang menggantikan harus mengikuti prosedur kepegawaian.

“Sedangkan yang dilakukan adalah mengembalikan ke posisi semula untuk memperbaiki tindakan maladministrasi yang dilakukan mantan Bupati Mimika pada tahun 2023,” pungkasnya.

TIM

Exit mobile version