Koreri.com, Manokwari – Menyoal insiden penembakan yang dialaminya, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Ch. Warinussy mendesak Kapolresta Kombes Pol. RB. Sumangunsong dan jajaran untuk terus melakukan penegakkan hukum dalam konteks mengejar dan menyita serta menghukum setiap oknum warga masyarakat yang saat ini sedang menguasai senjata api (senpi).
“Saya yakin bahwa kepemilikan senjata api yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat di Kabupaten Manokwari adalah bersifat ilegal alias tidak berijin,” cetus dia dalam keterangannya kepada Koreri.com, Senin (22/7/2024).
Tak hanya itu, Advokat yang juga Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua Kapolresta Manokwari untuk meninjau kembali setiap ijin kepemilikan senpi.
“Saya juga mendesak Kapolresta agar meninjau kembali setiap ijin kepemilikan senjata api di kalangan warga masyarakat, termasuk pejabat sipil di Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun Provinsi Papua Barat,” desaknya.
Menurut Warinussy mesti ada audit kepemilikan senpi karena dikuatirkan dapat dengan mudah disalahgunakan.
“Seperti yang saya baru alami dugaan pembunuhan berencana (vide Pasal 340 KUHAP Pidana) Rabu (17/7) di Sanggeng – Manokwari,” bebernya.
Warinussy pun mendesak Polisi agar warga masyarakat yang memiliki senpi mesti diminta menyerahkannya kepada Kapolresta Manokwari dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya untuk kepentingan identifikasi.
“Apabila tidak diindahkan, maka tentu langkah hukum dapat dilakukan Kapolresta Manokwari,” tegasnya.
RLS