FPHS Tsingwarop Desak PTFI-Mind ID Utamakan Pendidikan Anak 3 Kampung di Tembagapura

FPHS Yafet Manga Beanal Yohan Songgonau
Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Manga Beanal (kiri) bersama Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Songgonau / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendesak PT. Freeport Indonesia (PTFI) dan MIND ID untuk lebih serius memperhatikan pendidikan anak 3 kampung  area tambang Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Manga Beanal dalam pernyataannya mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari para orang tua 3 Kampung, Tsinga, Arwanop dan Kampung Waa/Banti terkait pendaftaran siswa baru di sekolah Taruna Papua.

Para orang tua itu meminta agar anak-anak dari areal tambang Freeport ini harus diprioritaskan.

“Jadi, kami pengurus FPHS sampaikan kepada YPMAK maupun PT. Mind ID dan Freeport harus menyikapi persoalan ini. Yang mana khususnya anak-anak dari 3 kampung area tambang harus menjadi perhatian khusus. Kalau kapasitas tidak memenuhi, kami mohon untuk dicarikan solusi yang lain agar mereka tetap bersekolah dan tidak menganggur tahun ini,” imbuh Yafet Manga Beanal didampingi Sekertaris FPHS, Yohan Songgonau dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Hal senada juga disampaikan Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Songgonau.

Dikatakan, siswa dari 3 kampung di area tambang PTFI harus diperhatikan dan satupun calon siswa dari Tsingwarop tidak boleh terabaikan dengan alasan apapun.

“Kami juga sampaikan bahwa komitmen Freeport dan Mind ID dalam pertemuan AMDAL Freeport di Jakarta bahwa Freeport akan suport pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat. Maka itu, realisasinya harus jelas,” tegasnya.

Yohan Songgonau juga mengingatkan PTFI dan MIND ID untuk tidak melupakan komitmen yang sudah dibuat bersama saat Rapat Komisi Amdal di Jakarta.

FPHS sebagai anggota tetap Komisi AMDAL yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4) menyatakan  bahwa masyarakat berdampak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat terhadap rencana usaha dan atau kegiatan dalam kaitannya dengan informasi-informasi yang disampaikan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat dan tanggapan yang telah disampaikan oleh masyarakat terkena dampak langsung dan digunakan sebagai masukan dalam pengisian formulir kerangka acuan sebagaimana di atur dalam pasal tersebut di atas.

Dengan demikian, Freeport dan Mind ID sebagai pemrakarsa harus memperhatikan hal ini secara serius, melakukan tindaklanjut terhadap saran dan pendapat.

Salah satunya, terkait biaya pendidikan bagi masyarakat berdampak langsung (Tsingwarop).

“Kami dari FPHS Tsingwarop akan kawal proses perekrutan ini. Serta kami pun wajib mendapat laporan, agar kami bisa sampaikan ke Pemerintah jika biayanya tidak cukup untuk mengakomodir anak-anak kami,” pungkasnya.

TIM

Exit mobile version