Koreri.com, Jayapura – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Provinsi Papua telah menerima 91 laporan pengaduan masyarakat tentang pelanggaran maladministrasi pelayanan publik selama semester I tahun 2024.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Fernandes J. P. B, mengatakan sebanyak 48 aduan masyarakat sudah diselesaikan dari 91 laporan yang ditindaklanjuti pihaknya.
“Jadi, semua laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada semester I tahun 2024 sebanyak 91 laporan, 48 laporan telah selesai. Sementara 43 laporan lainnya masih dalam tahap proses tindaklanjut untuk diselesaikan” ungkapnya dalam keterangan pers kepada wartawan di Jayapura, Jumat (26/7/2024).
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes B. J. Rusmanta, menjelaskan berdasarkan data pada semester 1 2024, triwulan pertama dari Januari- Maret, terdapat 144 konsultasi, 41 laporan masyarakat, 1 reaksi cepat, 11 tembusan dengan total 197.
“Untuk triwulan II untuk bulan April- Juni ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi,” rincinya.
Sementara untuk triwulan II pada Maret hingga Juni 2024, terdapat 35 konsultasi, 27 laporan masyarakat, reaksi cepat tidak ada, dan 14 tembusan dengan total jumlahnya 76.
Diakui Rusmanta, laporan masyarakat pada triwulan pertama tahun ini jumlahnya telah melampaui target.
“Artinya tahun lalu hanya ada 90-an laporan yang masuk selama satu tahun,” akuinya.
“Dan untuk tahun ini baru tiga bulan saja sudah 41 laporan, jumlahnya sudah melewati 40 persen padahal baru 3 bulan. Dan untuk tahun ini juga ada peningkatan yang masuk ke Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL),” sambung Rusmanta.
Dijelaskan pula, peran Ombudsman yakni menyangkut semua laporan yang berkaitan dengan pelayanan publik terutama masalah APBD atau APBN.
“Jadi yang berkaitan dengan negara oleh pemerintah bahkan oleh swasta yang menggunakan APBD atau APBN itu bisa membuat laporan terkait semua hal baik masalah transportasi, pendidikan, lingkungan hidup, pajak, keuangan, dan penanganan bencana,” jelas Rusmanta.
“Juga seperti contoh jika saya mengalami masalah dengan Sriwijaya Air, atau maskapai lainnya itu bisa di lapor ke Ombudsman. Lapor saja, nanti prosesnya Ombudsman akan telusuri karena kami bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dan kami lembaga yang menangani hal tersebut,” tambahnya lagi.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan, Melania P. Kirihio, menjelaskan pada dasarnya kapasitas Ombudsman adalah melayani laporan masyarakat terkait pelayanan publik khususnya yang menggunakan APBN dan APBD.
“Jadi apa yang kita lihat, kita mencari dugaan maladministrasi dari perbuatan penyelenggara pelayanan tersebut. Kita bukan tangani salah atau benarnya masalah itu, namun kita tangani soal ada maladministrasinya, apakah sudah sesuai dengan prosedur ataukah tidak,” bebernya.
Lanjut Melania, jika ingin melakukan pelaporan terkait masalah yang dihadapi apakah bisa di tangani Ombudsman atau tidak, bisa langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Papua.
“Datang saja dulu, kemudian Ombudsman akan membuka ruang konsultasi bagi masyarakat untuk bercerita masalahnya. Jadi dari masalah yang disampaikan, maka akan dipilah dan memberikan penjelasan kepada masyarakat apa yang sebenarnya dilaporkan,” tandasnya.
Melania mengimbau masyarakat agar tidak perlu kuatir datang ke Ombudsman untuk selesaikan masalahnya karena tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
EHO