Koreri.com, Jayapura – Tim opsnal Polsek Heram berhasil menangkap seorang pria berinisial NA (24) pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita sebut saja mawar (nama samaran) di kos-kosan wilayah Perumnas Dua, Distrik Heram, Kota Jayapura, Minggu (19/5/2024) lalu.
“Pelaku NA tidak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Heram di seputaran Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat (14/6/2024) sore,” kata Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y. Ick, S.H didampingi Kasi Humas Polresta Jayapura Kota saat Press Conference di Halaman Mapolsek Heram, Senin (29/7/2024).
Usai di tangkap pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek heram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan NA mengakui perbuatannya bahkan ia mengancam korban sebelum melakukan aksinya,” jelas Iptu Ick.
Iptu Ick juga menambahkan, kini NA sudah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Unit Reskrim Polsek Heram dan terancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya.
TIM