Koreri.com, Sorong – Kader Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Barat Daya resmi melaporkan Lukman Edy ke pihak berwajib.
Mantan Sekjen DPP PKB tersebut dilaporkan sejumlah kader di PBD terkait dugaan fitnah kepada pengurus dan kader partai tersebut.
Lukman Edy sebelumnya telah dilaporkan jajaran pengurus DPP PKB terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada Gus Muhaimin dan PKB. Siapapun yang mencoba mengganggu ketum kami maka dia berhadapan deng kami kader PKB,” ujar Ketua DPW PKB Papua Barat Daya Abdullah Gazam, Rabu, (7/8/2024).
Gazam menjelaskan, Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB.
Diantaranya dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan. Selain itu, PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.
“Yang lebih menyakitkan Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” bebernya.
Abdullah Gazam menegaskan bahwa PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program. Baik di level pusat maupun daerah, baik di level eksekutif maupun legislatif, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat lainnya.
“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di daerah juga berjuang dengan cara kami. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan nahdliyin itu kan menyakitkan,” katanya.
Gazam menilai Lukman Edy juga tidak layak menuding PKB telah kehilangan semangat yang diwariskan oleh ulama pendahulu termasuk para muassis PKB. Menurutnya PKB tetap konsen untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlul sunah wal jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program.
“Jadi Lukman Edy perlu untuk membuktikan jika pernyataan yang dia narasikan dalam bentuk tulisan dan disebarluaskan ke publik memang benar di hadapan hukum. Karena kalau tidak maka dia jelas melakukan fitnah kepada kami,” pungkasnya.
RLS