Koreri.com, Ambon – Plt. Kadis Kominfo dan Persandian selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.
Ditemui di ruang kerjanya di balai Kota, Senin (13/8/2024), Lekransy menjelaskan hal itu disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.
“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelasnya.
Lekransy kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik.
“Dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot Ambon tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan,” sambungnya.
Lekransy membeberkan bahwa Pemkot Ambon melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan/atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.
“Jadi Tim masih tetap menunggu,” tukas Lekransy.
Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.
“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya.
MCA