Pendaftaran Bacakada Sesuai Tahapan Pilkada, KPU PBD Tunggu Petunjuk Pusat

Gandhi Sirajudin S.T KPU PBD
Komisioner KPU PBD M. Gandhi Sirajudin, S.T / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah berjalan.

Di sisi lain, Mahkamah Kontitusi RI baru saja memutuskan terkait syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (bacakada) yang memberikan ruang kepada partai politik baik yang memiliki dua kursi dan non seat dapat mencalonkan kandidatnya.

Kendati demikian, putusan MK tersebut tidak membuat tanggal tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota mundur.

Kordinator Divisi Teknis Penyelengara Pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) M. Gandhi Sirajudin, S.T mengatakan, tahapan pendaftaran tetap berjalan sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada.

“Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah tetap berjalan sesuai waktu yaitu tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, tidak diundur,” ungkapnya saat dikonfimasi Koreri.com melalui telpon seluler, Rabu (21/8/2024) malam.

Lebih lanjut dijelaskan Gandhi, KPU PBD tetap melaksanakan amar putusan MK soal syarat pencalonan bacakada namun masih menunggu perintah KPU RI.

“Jadi KPU RI akan melakukan revisi Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengakomodir amar putusan MK. Dimana dalam amar putusan nomor : 60/ PUU–XXII/ Tahun 2024 Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang 10 Tahun 2019  ini  memberikan peluang kepada partai politik baik yang memiliki dua kursi dan non seat dapat mencalonkan kandidatnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

MK kemudian dalam putusannya menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

KENN

Exit mobile version