Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Maluku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat mencanangkan “Gerakan Tolak Judi Online”, setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Maluku, 19 Agustus 2024 yang lalu.
Pencanangan tersebut dalam rangka menanggapi maraknya aktivitas judi online yang menimbulkan berbagai dampak negative di masyarakat.
Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2024), Andi M. Yusuf Kepala OJK Provinsi Maluku menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak buruk dari judi online, seperti kerugian finansial, gangguan mental, dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“OJK Maluku berkomitmen, memberantas judi online melalui kampanye masif, koordinasi dengan pihak terkait, pemblokiran rekening, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Maluku untuk, menolak judi online, melaporkan aktivitasnya dan mendukung kampanye ini.
“Bersama kita cegah dan berantas judi online di Bumi Raja-Raja,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya OJK telah mengambil langkah untuk memberantas judi online dengan memerintahkan Bank untuk memblokir 6.000 rekening yang terindikasi bertransaksi judi online.
Selain itu Pemprov Maluku telah menetapkan, Surat Edaran Penjabat Gubernur kepada Bupati/Walikota se-Maluku dan ASN lingkup Pemprov Maluku untuk memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
BKL