Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) meminta pihak Majelis Rakyat Papua (MRP) setempat untuk tidak terlambat dalam mengeluarkan rekomendasi keaslian orang asli Papua (OAP) bagi bakal calon kepala daerah (Balonkada).
Mengingat waktu verifikasi keaslian OAP balonkada hanya 14 hari sejak berkas pendaftaran diterima KPU tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Harapan kita MRPBD tidak terlambat dalam melakukan tugasnya untuk melakukan pertimbangan persetujuan terhadap bakal calon karena tentunya kita tetap mengacu pada ketetapan jadwal yang ada sehingga kita harus menerima dokumen dari mereka,” imbuh Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu saat memberikan keterangan di Sorong, Sabtu (24/8/2024).
Andarias menekankan bahwa terkait persoalan molor atau tidak, Itu menjadi kewenangan MRPBD.
“Namun yang pasti kita KPU tetap merujuk pada jadwal yang ada,” tekannya.
“Bahwa tentunya 14 hari itu kita sudah mendapatkan persetujuan MRPBD dan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” cetus Andarias.
Dia juga menanggapi saat disinggung soal sikap KPU sendiri jika terjadi kemoloran.
“Kami belum bisa pastikan jika terjadi kemoloran, saya masih menunggu petunjuk teknis juga dari KPU RI,” tanggapnya.
Namun yang pasti, tegas Andarias bahwa KPU bekerja sesuai dengan aturan.
“Kami tidak bisa berandai-andai karena KPU harus bicara kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan image dan opini yang berkembang di masyarakat karena multitafsir itu,” pungkasnya.
ZAN