Polresta Sorong Kota Tangkap Penipu Lewat FB di Riau, Begini Modusnya

IMG 20240827 WA0049

Koreri.com, Sorong – Tindak pidana bisa terjadi dimana saja dan pada siapa saja termasuk lewat dunia maya atau online baik melalui paltform media sosial ataupun aplikasi komunikasi.

Mudah tergiur keuntungan yang banyak dan cepat mengakibatkan sebagian orang mudah dipengaruhi oleh pelaku menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat sehingga korban percaya atas janji yang diutarakan.

Sama halnya dialami oleh korban MG yang ditipu Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) lewat Facebook sebagai rilis kasus yang disampaikan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.IK M.H, Selasa (27/8/2024).

“Sekitar bulan Juni 2024 pelaku Z (DPO) menghubungi korban melalui aplikasi Facebook dengan foto profil anggota Polisi berpakaian dinas, berlanjut bertukar nomor WA,” ujar Kapolresta.

Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut dan saling merespon dengan cara settingan basa-basi dan mengajak korban berkenalan.

“Setelah itu pelaku mulai meyakinkan korban untuk join atau usaha bekerjasama pengiriman kayu ekspor dari kota Pekanbaru Riau ke Malaysia dengan keuntungan 100 juta” tambah Kapolres.

Kemudian terjadilah transaksi pengiriman uang sebesar Rp. 50.000.000 untuk biaya operasional pekerjaan senso kayu di hutan dan biaya operasional pengiriman kayu ekspor menggunakan kapal dari Pekanbaru Riau ke Malaysia.

Pelaku meyakinkan korban dengan mengirim foto-foto perusahaan, mengirim foto karyawan sedang memotong kayu dan persiapan-persiapan pengiriman ekspor.

“Nah, korban telah mengirimkan uang kepada pelaku sebesar 50 juta pertama, namun ada lagi skenario yang dimainkan oleh pelaku dengan meminta uang lagi 50 juta kepada korban dengan alasan kapal ditahan Polair Riau dan meminta tebusan, disitulah peran A yang menyamar sebagai anggota Polair Riau,” tambah Kapolresta.

Setelah pihak Polresta Sorong menerima laporan resmi maka dilakukanlah penyidikan dan penyelidikan selama berhari-hari sampai berangkat ke Kabupaten Riau untuk mencari jejak pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku A sedangkan Z ditetapkan sebagai DPO.

“Terima kasih kepada Kasat Reskrim Pak Arifal, Kanit Jatanras Pak Besli dan tim yang sudah berusaha keras menangkap pelaku ini sampai ke Riau sana. Proses pengungkapan seperti ini butuh effort yang lebih karena melibatkan Polres lain dan koordinasi ektra,” tandasnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dugaan tindak pidana penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.

RLS

Exit mobile version