Berkas Elkam-Nausrau Dikembalikan Saat Daftar, Begini Penjelasan KPU PBD

Ketua KPU PBD dan Komisioner

Koreri.com, Sorong – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD), Rabu (28/8/2024).

Kedatangan pasangan calon kepala daerah PBD ini diantar partai pengusung yaitu Gerindra, PKB dan PAN serta massa pendukungnya diiringi musik suling tambur khas Papua.

Setelah melakukan registrasi daftar hadir kemudian pasangan Elisa Kambu – Ahmad Nausrau memasuki ruangan penyerahan berkas pendaftaran.

Saat proses verifikasi ini, barulah diketahui ada dokumen yang belum diakui keabsahannya karena belum ditandatangani salah satu pimpinan parpol pengusung.

Kaitannya dengan itu, Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu membenarkan baru ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU yaitu atas nama calon Gubernur Elisa Kambu dan calon Wakil Gubernur Ahmad Nausrau.

Adapun 3 kategori dokumen yang diterima yaitu syarat pencalonan, syarat calon dan syarat keaslian orang Papua. Kemudian setelah syarat pencalonan diterima maka telah memenuhi syarat minimal dukungan 10%.

Kemudian, sebanyak 3 partai yang memberikan dukungan kepada Elkam – Nasurau yaitu PAN, Gerindra dan PKB.

“Namun sampai dengan tadi, untuk pengurus inti Ketua PAN yang hadir sedangkan Sekretaris tidak, maka besok harus hadir. Partai Gerindra lengkap ketua dan sekretaris hadir. Sedangkan PKB, ketua dan sekretaris tidak hadir karena informasinya masih ada urusan yang lain di Jakarta,” terang Andarias.

Ketua dan Sekretaris PKB direncanakan baru hadir Kamis (29/8/2024) pagi.

“Mudah-mudahan besok pagi sudah ada dan mereka bisa menyesuaikan ke sini dan menandatangani model B1.KWK dukungan partai terhadap calon yang bersangkutan,” imbuhnya.

Setelah itu, KPU akan kembalikan kepada calon yang bersangkutan yang dibuktikan dengan tanda terima dan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Andarias kembali mengingatkan bahwa sesuai ketentuan waktu tanggal 27 – 29 Agustus pukul 23.59 batas waktu untuk syarat pencalonan.

“Kalau untuk syarat calon, masih ada kesempatan. Tapi untuk syarat pencalonan cuma tiga hari ini saja. Tidak ada penambahan waktu lagi. Maka kita sebenarnya harapkan dari awal partai harus datang di awal-awal 27 – 28 Agustus sehingga ada kekurangan seperti ini masih ada waktu untuk dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kordinator Teknis Penyelenggara Pemilu KPU PBD Muhammad Gandhi Sirajudin, S.T membenarkan berkas Elkam dan Nausrau dikembalikan karena salah satu partai pengusung belum menandatangani syarat dukungan.

“Maka berkasnya kita kembalikan untuk segera dilengkapi. Dan kita berharap besok sudah bisa kembali melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Dia menambahkan berkas yang dibawa harus sesuai dengan yang diupload di Aplikasi SILON.

ZAN

Exit mobile version