Koreri.com, Bintuni – Pasca diterima pendaftarannya di kantor KPU Teluk Bintuni, pasangan calon Bupati Daniel Asmorom dan wakilnya Alimudin Baedu menjalani fase selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan (rikkes).
Rikkes ini menjadi kewajiban bagi paslon sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan.
Kaitannya dengan itu, pasangan Cabup Daniel Asmorom dan Cawabup Alimudin Baedu, mendatangi RSUD Teluk Bintuni untuk menjalani rikkes sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Asmorom dan Baedu terlebih dulu mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Rumah sakit.
Sementara itu, Dr. Fatra selaku Ketua Tim Pemeriksaan Paslon kepada media menjelaskan, ada beberapa tahapan pemeriksaan secara medis yang harus dijalani para calon yakni berupa, pemeriksaan penyakit dalam, mata, THT, Bedah, Paru, USG Abdomen, Rogthen dan pemeriksaan gigi.
“Hasilnya akan dikeluarkan pada Senin tanggal 2 September 2024,” tandasnya.
Pemeriksaan paslon Damai sendiri melibatkan 9 dokter spesialis pada bidangnya.
TIM