Soal Status Bupati Tabo Maju di Papua Pegunungan, Ini Penjelasan KPU Mamberamo Raya

Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara Metu Kowi ketika memberikan keterangan pers di Kasonaweja, Kamis (29/8/2024) / Foto : NP
Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara Metu Kowi ketika memberikan keterangan pers di Kasonaweja, Kamis (29/8/2024) / Foto : NP

Koreri.com, Kasonaweja – Desas desus status Bupati Mamberamo Raya Jhon Tabo yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Papua Pegunungan pada Pilkada 2024 terkait harus mengundurkan diri akhirnya dijawab oleh KPU setempat.

Menurut Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelengara Metu Kowi bahwa pengunduran diri seseorang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14.

Didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ini telah menjelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri didaerah lain, wajib mengundurkan diri.

“Oleh sebab itu, kami KPU ingin menyampaikan bahwa sesuai aturan, maka Bupati Mamberamo Raya yang saat ini mencalonkan diri di Provinsi Papua Pegunungan sudah harus mengajukan surat mengundurkan diri ke KPU Papua Pegunungan paling lambat tanggal 22 September,” jelas Metu Kowi, Kamis (29/8/2024) menjawab informasi simpang siur terkait status Bupati Mamberamo Raya yang mencalonkan diri di Papua Pegunungan.

Selain itu juga Metu Kowi menyebutkan status Wakil Bupati Everd Mudumy yang ikut mencalonkan diri dalam bursa Pilkada Mamberamo Raya hanya mengajukan cuti selama massa kampanye dan tidak harus mengundurkan diri dari jabatan karena setelah massa kampanye berakhir Wakil Bupati kembali aktif melaksanakan tugas.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Mathius Fuyeri yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Mamberamo Raya dipastikan sudah harus melampirkan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati tanggal 22 September 2024 nanti.

“Ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 2 huruf Q yang menyatakan pengunduran diri dari DPRD terpilih dan aktif wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon,” tandas Metu Kowi.

Dengan keputusan ini, KPU berharap dapat mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memegang posisi strategis dalam pemerintahan.

KPU juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

NP

Exit mobile version