Koreri.com, Piru – Sebanyak 12 visi misi yang ditawarkan dari pasangan berSAMA (Samson R. Atapary dan A. Rasyid Lisaholit) dalam membangun Kabupaten Saram Bagian Barat (SBB) kedepan.
Namun tiga menjadi program kebijakan dalam 100 hari kerja jika menang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat, 27 November 2024 mendatang.
“Ada beberapa visi misi yang di tawarkan dari kita, karena ada berbagai evaluasi sepanjang Kabupaten ini. Dan dalam pandangan kebijakan beta (saya). Jumlah dusun jauh lebih besar dari desa. Kalau kita bicara dalam konteks maju maju susah, karena nomenklatur Pemerintah pusat itu semua ada di desa,” ungkapnya.
“Makanya ada program kebijakan yang dia stimulan untuk dilakukan supaya itu tidak menjadi gejolak,” kata Samson Atapary pada wartawan di Piru, Kamis (29/8/2024) setelah melakukan pendaftaran Calon Bupati Kabupaten SBB di KPU setempat.
Untuk 100 hari pertama kata Atapary, dirinya akan mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan Negeri Adat. Karena dengan menetapkan Negeri Adat secara hukum, maka regulasi memberikan ruang untuk bisa menyelesaikan wilayah-wilayah ulayatnya.
“Apabila ada bersengketa antara Negeri, maka kita akan mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) yang namanya pemetaan dan penyelesaian sengketa,” urainya.
Perda itu akan mengatur secara lengkap mekanisme pemetaan seperti apa.
“Kalau ada sengketa, tahapan-tahapan penyelesaian mulai dari mekanisme adat. Kalau tidak bisa di selesaikan Pemerintahan negeri, otoritas Negara ambil alih untuk supaya konflik antar desa atau negeri bisa terselesaikan. Kalau ini tidak bisa di selesaikan maka potensi konflik itu akan di tinggalkan pada anak cucu kita,” ungkapnya.
Lanjut Samson, dengan diberlakukannya kebijakan ini maka otomatis dusun-dusun yang sudah memenuhi syarat akan diatur di Perda dan menaikan status bukan memekarkan.
“Jadi dusun kita naikan status sesuai regulasi menjadi Desa Administratif,” tandasnya..
Dalam konteks pemekaran itu Pemerintahannya, tetapi ulayat menjadi tetap kewenangan menjadi kepemilikan dari Negeri induk, karena regulasi sudah ditetapkan hak kepemilikan dalam aspek hak ulayat atau petuanan.
“Kalau ini dia jalan banyak hal yang bisa dilakukan. investasi masuk tidak ada persoalan lagi karena investor sudah tau mana wilayah yang akan dia masuk ini kepemilikan ada di Negeri Mana. Sebelum dia ke Kabupaten harus di selesaikan dengan Negeri dulu,” tegas Samson.
“Tambang masuk , apapun masuk sepanjang Negeri menyetujui untuk invetasi masuk di wilayah mereka, maka kita sebagai Bupati harus membuka diri untuk apa yang menjadi kehendak Negeri,” bebernya.
Jika Negeri terlibat untuk menentukan, itu berarti investasi tidak bisa tunggal. Dia punya kebijakan harus membuat perusahaan patungan antara milik investor dan milik Negeri untuk mengelola apa yang menjadi milik sumber daya Negeri itu.
“Itulah kebijakan dasar yang akan di lakukan untuk kepentingan 5 tahun kepemimpinan ke depan”, pungkas Atapary.
TIM