MRPBD dan KPU Beda Pandangan Soal Persetujuan Keaslian OAP Cagub-Cawagub

MRPBD KPU Beda Pandangan

Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) baru saja menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Papua bertempat di Belagri Hotel Sorong, Jumat (30/8/2024).

Dalam rakor tersebut dihadiri Ketua MRPBD Alfons Kambu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD Andarias Daniel Kambu, Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rampe dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam pernyataannya, Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu menyebutkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan pendaftaran yang dimulai sejak 27 Agustus dan ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wit.

“Ada 6 pasangan calon yang mendaftar, 5 pasangan calon dokumennya dinyatakan lengkap dan telah diterima sedangkan satu pasangan dokumennya tidak lengkap dan dikembalikan,” bebernya.

Salah satu yang menjadi syarat penting yaitu berkaitan dengan kekhususan maka KPU berpedoman juga pada UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam UU Otsus Pasal 20 Ayat 1a menyebutkan tugas dan fungsi MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terkait keaslian Orang Asli Papua.

“Bagian ini setelah kami kantongi semua dokumen yang dipersyaratkan terkait dengan keaslian orang asli Papua dari 5 pasangan calon yang dokumennya telah kami terima terkait syarat kekhususan ada dan hari ini kami akan serahkan sesuai dengan jadwal,” sambungnya.

KPU lanjut Andarias akan menyerahkan kepada MRPBD di tanggal 30 Agustus untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen tersebut kepada suku-suku asli Papua yang menerbitkan surat keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar orang asli Papua.

Tahapannya dari tanggal 30 Agustus dilakukan sampai dengan tanggal 4 September 2024. Kemudian 5 – 6 September, Ketua MRPBD dan jajaran akan mengembalikan ke KPU PBD.

“Dan itu sudah menyampaikan hasil dari proses penelitian faktualisasi dari dokumen calon itu kepada KPU PBD,” tegasnya.

KPU PBD akan menerima dokumen tersebut untuk kemudian sesuai dengan jadwal tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan penetapan calon akan dilakukan tanggal 22 September 2024.

“Nantinya dokumen dari MRPBD ketika kami terima, kami KPU pun juga akan mempelajarinya terhadap hasil penelitian, hasil kajian dari MRPBD untuk kemudian diputuskan. Tentunya dari dokumen tersebut yang disampaikan MRP kami juga tidak serta merta tapi akan kami pertimbangkan hal itu bersama dengan 5 pimpinan yang ada dengan melakukan rapat pleno. Termasuk juga kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di Pusat,” imbuhnya.

Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukkan dan pertimbangan terhadap hasil faktualisasi dokumen dan hasil kajian yang dilakukan MRPBD yang diserahkan kepada KPU PBD.

Sebelumnya, Ketua MRPBD Alfons Kambu menegaskan bahwa soal kekhususan OAP tetap harus ditentukan lembaga itu.

“Maka kami akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap bakal calon yang ada tidak hanya pada kekhususannya, tidak hanya orang asli Papuanya. Tapi kembali kepada teknis surat menyurat dan musyawarah adat itu yang kami lihat. Kami akan pastikan ke lapangan,” tegasnya.

Dan dari apa yang akan disampaikan kepada KPU, Alfons menegaskan itulah hasil kerja MRPBD di lapangan.

“Jika KPU mematuhi keputusan Putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011, maka di sisi lain dia mengkhianati UU Otsus,” bebernya.

Alfons juga memberikan tanggapan soal jika surat rekomendasi MRP berbeda dengan yang diterbitkan KPU.

“Kami MRP tidak ada kepentingan tapi demi keamanan bersama itulah kami harapkan pihak keamanan bisa melihat itu. Tetapi saya membayang-bayangi sejumlah orang Papua itu tidak mungkin ikut menyetujui apa yang KPU putuskan kalau tidak mematuhi apa yang MRP putuskan,” bebernya.

Disinggung soal apakah akan ada memicu terjadinya persoalan baru, Alfons meyakini itu.

“Pasti ada. Karena saya sudah mengantongi sejumlah surat penolakan kepada paslon-paslon  tertentu. Dan atas dasar surat-surat penolakan itu akan kami datangi kepada yang memberi pengakuan dan kami juga datang kepada yang memberi penolakan.  Dan kami akan melakukan penelitian artinya penyelidikan atau penyidikan,” klaimnya.

KENN

Exit mobile version