Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (30/8/2024).
Rilis atas dua Laporan Polisi dimana telah diamankan sebanyak 4 tersangka dengan total barang bukti seberat 2,4 Kg ganja.
Kapolres Happy Perdana dalam keterangan persnya mengawalinya dengan LP yang pertama.
“Yang pertama yaitu barang bukti ganja 586,84 gram ini berdasarkan LP Model A 19/VII/2024 atas nama 3 tersangka yang kita amankan DW, JF dan PD,” urainya.
Barang bukti yang diamankan yaitu, sarung bantal warna hijau berisikan narkotika jenis ganja, bungkus plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, satu unit HP, satu tiket kapal, tas kain warna hitam dan bungkusan lakban warna coklat.
Terkait peran tersangka, DW adalah sebagai kurir, JF sebagai penyandang dana yang memberikan uang untuk kurir atau pun yang untuk membeli ganja dan PD juga sebagai kurir.
Adapun kronologis bermula pada 17 Juni 2024, tersangka JF (penyandang dana) berangkat ke Jayapura dari Sorong awalnya untuk mengikuti pertandingan tinju.
Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, tersangka DW menghubungi JF dan berkomunikasi terkait pembelian ganja tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2024, tersangka JF mengirimkan kode booking Lion Air dan mentransfer uang sejumlah satu juta untuk keperluan makan selama di Jayapura kepada DW.
Setelah membeli dan memperoleh ganja, keduanya menuju Abe Lingkaran. Dan saat itu DW berkesempatan menghisap beberapa linting ganja seraya menyuruh DW agar membawa ganja tersebut ke Sorong.
Kemudian ganja tersebut dititipkan sementara pada kakak perempuannya.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 2024 pukul 13.30 WIT, DW menyuruh DP untuk membawa ganja itu ke Sorong dengan menumpang KM Ciremai yang berangkat pukul 18.00 WIT.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Pasal 111 Ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah
“Untuk kaka perempuan masih DPO dan sementara kita lakukan pengejaran. Jika ada perkembangan baru nanti akan diinformasikan kemudian,” tegasnya.
Rilis LP selanjutnya, No : LP/A/14/V/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polresta Sorong Kota/ Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.
Tersangka atas nama Elimek Waroy yang berperan sebagai kurir dengan barang-bukti satu karung ukuran sedang berisi daun ganja, satu pack aluminium foil berisi ganja, 28 bungkus plastik bening berukuran besar, satu tas kain warna putih, dua kantong plastik warna hitam, satu kantong plastik warna kuning, serta satu unit motor beat street warna hitam dengan nomor polisi PB 4013 QC.
Adapun kronologisnya, pada Selasa 21 mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wit di Jalan KS Tubun Argapura Jayapura kota, Aldo meminta tersangka untuk membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Sorong.
Pada Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, menerima tas kain berwarna putih dari TKBM Pelabuhan Jayapura dan diantar ke Dek 5 KM Labobar, kemudian tersangka menyimpan dan membawa tas yang berisi ganja tersebut sampai dengan kapal standar di pelabuhan Sorong.
Pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka turun dari atas KM Labobar dan memuat serta membawa gajah tersebut dengan sepeda motor matic Honda Beat Street berwarna hitam plat nomor PB 4013 QC.
Saat berada di dekat pos karcis pintu keluar Pelabuhan Sorong, anggota dari Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian tersangka menunjukkan tas kain berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja.
Adapun modus operasinya tersangka menjalin kesepakatan dengan Pak Aldo untuk membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Sorong dengan janji akan diberi imbalan senilai Rp1 juta. Sesampainya ganja tersebut di Sorong dan diambil oleh pemiliknya yang bernama Rio.
Pasal 111 Ayat 2 UU Negara RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga subside.
Aldo dan Rio kini telah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana menegaskan tindakan ini sebagai wujud komitmen Polri yang tentunya bekerjasama dengan Kejaksaan, Pengadilan dan stakeholder yang lain.
“Kita sepakat bahwa peredaran narkoba ini adalah satu tindak pidana extraordinary yang artinya tidak bisa kita atasi secara sendiri. Kita harus bersinergi, bekerjasama dengan stakeholder yang lain. Kita harus berantas secara bersama-sama karena memang narkoba ini sudah menjadi penyakit buat kita. Yang tentunya akan merusak generasi muda kita baik jangka menengah maupun jangka panjang,” tegasnya.
“Untuk itulah sore ini saya beserta dengan Kejaksaan, Pengadilan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan semuanya, ayo kita bersama-sama berantas narkotika dan ganja sabu atau apa pun itu bentuknya yang terkait dengan tindak pidana,” pungkasnya.
Selesai konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Polresta Sorong Kota.
ZAN